Prostitusi di Bangka Belitung
Daftar Wanita Muda di Pangkalpinang Open BO Tarif Mulai Rp1 Juta, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi
Penangkapan RTH (18), pelaku bisnis prostitusi online di Pangkalpinang bukan yang pertama.
Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lain dari dalam kamar tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan uang tunai senilai Rp3 juta, dua unit handphone.
Satu buah tas warna hitam serta bill hotel yang ditemukan oleh anggota saat pengungkapan," sebutnya.
Dua wanitia yang ditemukan polisi di dalam kamar hotel yaitu L (17) dan F (17).
Keduanya diduga menjadi korban dari muncikari yang anggota amankan di hotel.
Kasus serupa di Pangkalpinang
Sebelumnya, TA (25) wanita warga Kecamatan Rangkui Pangkalpinang ditangkap polisi dari Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung , Kamis (28/3/2024) malam.
Dia muncikari praktik prostitusi online via whatsApp.
TA meraup untung Rp500 ribu dari praktik prostitusi online yang difasilitasinya.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan TA ditangkap di sebuah resto di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/2024) malam.
Setelah diamankan, pelaku mengakui telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar Rp2,5 juta untuk sekali kencan termasuk dengan kamar hotel.
"Untuk pelaku, diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu dari jasa layanan tersebut," katanya.
Sebelum menangkap pelaku TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan seorang wanita yang diduga korban pelaku TA.
Korban diamankan di sebuah hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Digerebek Naga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.