Berita Bangka

Kelakuan Bejat Pria 46 Tahun di Bangka, Rayu Gadis ABG Berhubungan Badan Sejak 2021 Hingga Hamil

Seorang gadis ABG berusia 15 tahun warga Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka hamil lima bulan.

Editor: Alza
Istimewa
Sy tersangka persetubuhan anak di bawah umur dibekuk Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka. Foto Kamis (25/7/2024). 

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian menerbitkan laporan polisi dan memburu pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan ke sejumlah lokasi akhirnya diketahui keberadaan Sy di salah satu kontrakan di kawasan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Sy yang datang ke kontrakan tersebut untuk mengobati pasien tak dapat berkutik saat dibekuk sekitar pukul 19.30 WIB Rabu (24/7/2024).

Sy mengakui telah menggauli Bunga sejak tahun 2021 dan terakhir pada awal Juli 2024.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 81 ayat (1) uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Era Anggraini.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved