Sidang Korupsi Timah

Akhi Adik Aon Bakal Ajukan Pledoi Atas Tuntutan JPU di Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah

Terdakwa Toni Tamsil yang merupakan adik Aon akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan JPU

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Sidang terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang, Kamis (1/8/2024).  Terdakwa Toni Tamsil melalui tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU dalam perkara perintangan penyisikan kasus korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung. 

POSBELITUNG.CO -  Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi melalui tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyisikan kasus korupsi timah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Jhohan Adhi Ferdian, pengacara terdakwa Toni Tamsil mengungkapkan hal itu saat ditemui awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (1/8/2024).

"Ini kan pernyataan JPU menuntut terdakwa selama tiga tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta, tapi lagi-lagi itu adalah namanya tuntutan.

Yang jelas kami tim pengacaranya mengajukan pledoi," ungkap Jhohan Adhi Ferdian.

Pledoi Akhi yang merupakan adik Tamron alias Aon itu akan diajukan pada sidang pekan mendatang.

"satu minggu mulai hari ini, akan dilaksanakan Kamis (8/8/2024) nanti kita akan ajukan pledoi dua pledoi.

Pertama adalah dari tim PH selama fakta persidangan seperti apa dan kedua dari terdakwa, mungkin beliau akan menuliskan apa yang akan dituliskan," jelas Jhohan Adhi Ferdian.

Baca juga: Breaking news: Akhi Adik Aon Dituntut 3,5 Tahun Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah

Jhohan menjelaskan terdakwa dikenakan dua pasal oleh JPU sehingga membuat terdakwa mendapatkan tuntutan pidana selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan.

"Pasal 21 soal suara JPU juga sangat kecil, nanti kami akan baca lagi tuntutan mereka (JPU) mungkin pasal 21 dan pasal 22 sependengaran kami karena suaranya kecil," kata Jhohan.

Sebagai tim PH terdakwa, pihaknya tidak terima terhadap tuntuan JPU kepada terdakwa karena sesuai fakta persidangan terdakwa dinilainya tidak bersalah.

"Teman-teman kan sudah lihat sendiri fakta-fakta persidangan, baik dari ahli itu kan sudah lihat sendiri dan mengikuti sejak awal persidangan tapi itu hak JPU menuntut terdakwa," tegasnya.

Berita sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi yang merupakan adik dari Tamron Tamsil alias Aon dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana perintangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

JPU menilai Akhi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,  sebagai dimaksud.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan di rutan dan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan," ungkap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (1/8/2024).

Persidangan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi ini berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang terdakwa Akhi ini akan dilanjutkan pada pekan depan atau Kamis (8/8/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved