Sidang Korupsi Timah

Breaking news: Akhi Adik Aon Dituntut 3,5 Tahun Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah

Toni Tamsil alias Akhi yang merupakan adik dari Tamron alias Aon dituntut JPU hukuman 3 tahun 6 bulan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Suasana sidang terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang, Kamis (1/8/2024). 

POSBELITUNG.CO - Toni Tamsil alias Akhi yang merupakan adik dari Tamron alias Aon dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

JPU menilai Akhi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,  sebagai dimaksud.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan di rutan dan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan," ungkap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (1/8/2024).

Persidangan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi ini berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang terdakwa Akhi ini akan dilanjutkan pada pekan depan atau Kamis (8/8/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved