Kasus Korupsi Timah

Helena Lim Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kecipratan Rp420 M, Ini Daftar Hartanya

Pesohor Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024).

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024). 

POSBELITUNG.CO - Pesohor Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024).

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi timah Rp300 triliun dan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Harvey Moeis di sidang pekan lalu, dia bersama Helena Lim dituduh kecipratan uang kasus korupsi timah Rp420 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Helena Lim menjalani sidang mulai pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari kompas.tv, Helena Lim merupakan satu dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Helena diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.

Crazy rich PIK itu juga diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.

Aksi tersebut diduga dilakukan Helena dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kejagung telah menyita sejumlah harta kekayaan Helena sebagai barang bukti antara lain 6 unit atau bidang tanah dan bangunan.

Dengan rincian, 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara dan 2 unit berada di Kabupaten Tangerang.

Kejagung juga menyita 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus ux300e, dan 1 unit Toyota Alphard.

Kemudian 37 tas branded, 45 buah perhiasan, uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 2 juta SGD, uang Rp10 miliar, uang Rp1,485 miliar, serta 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah tersebut mencapai Rp300 triliun.

Tentang Helena Lim

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved