Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kecipratan Rp420 M, Ini Daftar Hartanya
Pesohor Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024).
POSBELITUNG.CO - Pesohor Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024).
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi timah Rp300 triliun dan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Harvey Moeis di sidang pekan lalu, dia bersama Helena Lim dituduh kecipratan uang kasus korupsi timah Rp420 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Helena Lim menjalani sidang mulai pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari kompas.tv, Helena Lim merupakan satu dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Helena diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.
Crazy rich PIK itu juga diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.
Aksi tersebut diduga dilakukan Helena dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kejagung telah menyita sejumlah harta kekayaan Helena sebagai barang bukti antara lain 6 unit atau bidang tanah dan bangunan.
Dengan rincian, 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara dan 2 unit berada di Kabupaten Tangerang.
Kejagung juga menyita 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus ux300e, dan 1 unit Toyota Alphard.
Kemudian 37 tas branded, 45 buah perhiasan, uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 2 juta SGD, uang Rp10 miliar, uang Rp1,485 miliar, serta 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah tersebut mencapai Rp300 triliun.
Tentang Helena Lim
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.