Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kecipratan Rp420 M, Ini Daftar Hartanya
Pesohor Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024).
Helena Lim mengawali karier sebagai pegawai bank dengan gaji Rp450 ribu sebulan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Fakta ini diungkap Helena Lim saat berbagi cerita mengenai rumah tangganya podcast ASix.
Ibu empat anak ini mengarungi bahtera rumah tangga dengan mantan suaminya itu selama 7 tahun.
Mereka berpisah karena suatu hal yang tak bisa diungkapkan.
Betah menjanda, Helena Lim akui enggan untuk menikah lagi karena sebuah alasan.
Helena Lim juga mengatakan bahwa ia merasa mampu untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya.
Kalau sekarang ini misalnya aku susah dalam kata ekonominya nggak mampu, mungkin kalau aku dapat satu cowok mungkin aku minta dia nikahin aku secara resmi tapi dia juga cowoknya.
Karena kan gini kalau mau nikah sekarang kan juga kita udah punya apa-apa," ungkap Helena saat wawancara podcast di acara The Hermansyah A6 pada 24 Januari 2023 lalu.
Kini, Helena Lim bersiap-siap menyusul empat orang lainnya, yakni Harvey Moeis, Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.
"Timah sudah ada tiga lagi yang dilimpah. Reza Andriansyah, Suparta, sama Helena," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Perkara ketiga tersangka itu dilimpah penuntut umum ke pengadilan kemarin, Senin (12/8/2024).
"Surat saya tanda tangan kemarin. Cuma di sistem mungkin tercatat hari ini," kata Bowo.
Sedangkan untuk tersangka lain yang kewenangannya ada di penuntut umum Kejari Jakarta Selatan, akan dilimpah ke pengadilan sesegera mungkin.
Dalam perkara ini, total ada 21 orang yang sudah dijerat Kejaksaan Agung.
Dari 21 orang tersebut, satu di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung, Thamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.