Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kecipratan Rp420 M, Ini Daftar Hartanya
Pesohor Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024).
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.
Helena Lim adalah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini dituduh ikut merugikan negara Rp300 triliun.
Dia bersama Harvey Moeis, juga disangkakan kecipratan Rp420 miliar dari aktivitas penambangan timah liar kurun waktu 2015-2022.
Berkas perkara Manajer PT QSE itu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Dia bersama Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tiga orang ini akan didakwa terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Dia dikenal sebagai pesohor yang berteman dengan sejumlah artis terkenal.
Helena Lim diketahui hidup menjanda setelah bercerai pada 2005 silam.
Siapa sosok mantan suami Helena Lim, tidak banyak yang tahu.
Helena Lim tidak mau terbuka kepada publik, siapa laki-laki yang pernah hadir dalam kehidupannya.
Hanya saja, Helena Lim memberikan bocoran suaminya adalah pegawai bank.
Dulu, Helena Lim sempat bekerja sebagai karyawan bank sebelum menjadi pengusaha.
Mantan suaminya adalah seorang pria asal Medan yang identitasnya dirahasiakan.
Ketika menikah dengan suaminya, Helena Lim memiliki empat anak.
Pertemuan awal mereka saat keduanya sama-sama menjadi pegawai bank.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.