Sidang Korupsi Timah
Biodata Brigjen Mukti Juharsa yang Jadi Admin Grup WA New Smelter, Terungkap di Sidang Korupsi Timah
Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai terdakwa pada Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini antara lain Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023), Achmad Haspani (GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah), Kopdi Saragih (mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah), Ikhsan Sodiqi (Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah), dan Dudi Hatari (mantan Kabid Perizinan dan P2P PT Timah).
Nama Brigjen Pol Mukti Juharsa disebut ketika Hakim Ketua Eko Ariyanto menanyakan kepada saksi Ahmad Syahmadi mengenai awal mula perkenalannya dengan Harvey Moeis.
Syahmadi menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Harvey Moeis terjadi pada pertemuan para pemilik smelter swasta di Bangka Belitung pada awal 2018.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Syahmadi pertama kali mengetahui posisi Harvey Moeis dari sebuah grup WhatsApp yang dibentuk sebagai tindak lanjut pertemuan para pemilik smelter swasta.
Grup tersebut bernama "New Smelter" dan beranggotakan sekitar 25 hingga 30 orang, termasuk Brigjen Pol Mukti Juharsa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Syahmadi juga mengungkapkan bahwa grup WhatsApp ini berfungsi sebagai wadah koordinasi untuk meningkatkan produksi PT Timah.
Dalam proses komunikasi di grup tersebut, Syahmadi akhirnya mengetahui bahwa Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey Moeis didakwa karena diduga mengkoordinir pengamanan penambangan timah ilegal. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Nama Mukti Juharsa Diungkap
Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai terdakwa, Kamis (22/8/2024).
Persidangan kali ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Pada persidangan ini, jaksa menghadirkan lima saksi yakni :
Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023.
Achmad Haspani, GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah
| Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
|
|---|
| ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
|
|---|
| Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun |
|
|---|
| Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Mukti-Juharsa.jpg)