Sidang Korupsi Timah
Di Sidang Korupsi Timah Terdakwa Eks Dirut Timah, Riza Pahlevi, Terungkap Tentang Metode Kaleng Susu
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkapkan penggunaan metode "kaleng susu" dan "jemput bola" oleh para mantan petinggi PT Timah
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkapkan penggunaan metode "kaleng susu" dan "jemput bola" oleh para mantan petinggi PT Timah untuk mengakomodasi hasil penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap dua mantan direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, mantan Direktur Utama, dan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan, pada Senin (26/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, pada pertengahan 2017, PT Timah memutuskan untuk meningkatkan produksi bijih timah. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka tidak hanya membeli bijih dari penambang resmi, tetapi juga dari penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Jaksa mengungkap bahwa metode "jemput bola" digunakan untuk mendatangi para penambang ilegal secara langsung, dengan tujuan membeli bijih timah dari mereka.
Pada awalnya, pembayaran dilakukan secara tunai. Namun, seiring waktu, para penambang ilegal menuntut pembayaran sesuai harga pasar timah, bukan harga yang ditetapkan dalam RAB PT Timah.
Permasalahan harga ini akhirnya diatasi dengan membeli bijih timah berkadar rendah dengan harga kadar tinggi, menggunakan metode "kaleng susu"—yang berarti tidak dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kualitas bijih. Akibatnya, PT Timah mengalami kerugian karena membayar lebih mahal dari nilai sebenarnya.
Atas tindakan ini, Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa mengungkap awalnya, metode tersebut dilakukan karena para petinggi PT Timah ingin meningkatkan produksi pada pertengahan tahun 2017.
Namun, cara yang digunakan, mereka tak hanya membeli dari para penambang legal, tetapi juga penambang ilegal di wilayah iin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Pada pertengahan tahun 2017 ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk bersama-sama Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah bersepakat untuk meningkatkan produksi bijih timah dengan cara membeli dari penambang baik Mitra Jasa Penambangan atau pemilik IUJP maupun penambang ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa saat membacakan dakwaan bagi Mochtar Riza dan Emil Ermindra.
Untuk melancarkan tujuan tersebut, mereka kemudian membeli bijih timah secara jemput bola, yakni mendatangi para penambang ilegal.
"Bahwa untuk melaksanakan program pembelian langsung bijih timah dari penambang ilegal dengan sistem Jemput Bola tersebut mewajibkan karyawan yang berada di bawah Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk untuk mendatangi penambang ilegal yang melakukan kegiatan pengambilan sisa-sisa hasil penambangan atau melimbang di lokasi tambang di wilayah IUP PT Timah Tbk," katanya.
Menurut jaksa, para penambang ilegal saat itu dibayar secara tunai.
Namun, lama kelamaan mereka menolak menyerahkan hasil penambangan ilegal ke PT Timah karena ingin dibayar sesuai dengan harga pasaran timah.
"Dalam pelaksanaan pembayaran tersebut mengalami kendala karena pemilik bijih timah tidak bersedia menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam RAB PT Timah Tbk melainkan berdasarkan harga pasar saat itu," ujar jaksa.
| Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
|
|---|
| ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
|
|---|
| Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun |
|
|---|
| Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-dakwaan-kasus-korupsi-timah-di-Pengadilan-Tipikor.jpg)