Sidang Korupsi Timah

Di Sidang Korupsi Timah Terdakwa Eks Dirut Timah, Riza Pahlevi, Terungkap Tentang Metode Kaleng Susu

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkapkan penggunaan metode "kaleng susu" dan "jemput bola" oleh para mantan petinggi PT Timah

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). 

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, para petinggi PT Timah akhirnya membeli bijih timah dengan harga kadar tinggi. Padahal, bijih timah yang didapat berkadar rendah.

Hal itu dapat terjadi karena menggunakan metode kaleng susu alias tidak ada uji laboratorium saat pembelian bijih timah oleh PT Timah. Dari situlah kemudian terdapat kemahalan harga yang dikeluarkan PT Timah.

"Dalam pelaksanaannya PT Timah Tbk membeli bijih timah kadar rendah dengan harga kadar tinggi yang ditambang oleh Penambang Ilegal di dalam Wilayah IUP PT Timah. Di mana Penentuan Tonase Bijih timah yang dibeli menggunakan Metode Kaleng Susu tanpa uji laboratorium," ucapnya.

Atas perbuatannya dalam perkara ini, Riza Pahlevi dan Emil Ermindra didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Ungkap Metode Kaleng Susu dan Jemput Bola dalam Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung,.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved