Korupsi PT NKI

Keluarga Marwan Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung Minta Keadilan

Marwan sempat mengungkapkan kekesalannya atas apa yang dialaminya hingga kini menyandang status tersangka kasus korupsi PT NKI tersebut.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Pihak keluarga berusaha memberikan semangat dan dukungan terhadap Marwan tersangka kasus korupsi PT NKI saat berada dalam mobil tahanan Kejati Babel yang hendak membawanya ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung baru saja menetapkan lima orang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di PT Narina Keisa Imani (PT NKI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (26/8/2024).

Dari lima tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan, satu di antaranya adalah Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Marwan sempat mengungkapkan kekesalannya atas apa yang dialaminya hingga kini menyandang status tersangka kasus korupsi PT NKI tersebut.

Ia sempat menyuarakan keadilan atas apa yang dialaminya itu saat hendak dieksekusi penyidik Kejati Bangka Belitung ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang pada Senin malam.

Marwan sempat meminta keadilan atas kasus tersebut dan sempat menyinggung nama mantan Gubernur Bangka Belitung.

Pihak keluarga Marwan mengatakan Marwan terzolimi oleh seorang pemimpin hingga membuatnya berstatus tersangka kasus korupsi seperti itu.

Pihak keluarga menilai Marwan hanya sebagai tumbal dan seharusnya bukan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik Kejati Bangka Belitung saat ini telah menetapkan menetapkan lima orang tersangka yaitu empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dan satu orang direktur PT NKI.

"Setiap pemimpin yang zolim itu harus diadili harus bertanggungjawab.

Pemimpin itu harus bertanggungjawab, dia harus bertanggungjawab dunia akhirat ingat itu," tegas keluarga Marwan kepada Bangkapos.com di halaman Kejati Bangka Belitung.

Disinggung siapakah pemimpin yang menzolimi tersebut, ia tak menyebutkannya secara spesifik. 

"Seluruh pemimpin khususnya yang ada di Provinsi Kepulauan Babel karena terkait dengan kasus aji Marwan.

Kita sebagai masyarakat Babel harus pintar memilih pemimpin dan jangan mau memilih pemimpin yang zolim yang memiliki rekam jejak yang buruk," sebutnya.

Menurutnya, para tersangka hanya orang bawahan yang terzolimi.

"Bahkan sekarang sudah ada lima orang bawahannya yang sudah terzolimi.

Walaupun hukum sudah berjalan, kita sudah tahu setiap pemimpin bertanggungjawab terhadap anak buahnya, gak ada anak buah salah tapi pemimpin yang salah dan tegakkan hukum seadil-adilnya," jelasnya sembari meninggal gedung Kejati Bangka Belitung.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI.

Empat orang diantaranya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu AS sebagai direktur PT NKI, M yang bersangkutan ini saat kejadian sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Babel," ungkap Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan.

Baca juga: Kisah Marwan Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung Tuntut Keadilan, Teriak Minta Tembak

"Ketiga saudara DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup, yang terakhir BW jabatannya sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RN sebagai staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel," terangnya.

Fadil mengatakan lima tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani proses penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada kemudian dilakukan perpanjangan.

Fadil Regan mengatakan penyidik Kejati Bangka Belitung telah melakukan penyidikan sebelum menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI ini.
Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.

Akibat dari perbuatannya itu, lima tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudin subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik menitipkan tersangka  dengan inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil.

Penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah M yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel, Direktur PT NKI AS, DM, BW dan RN.

Andi Kusuma tim penasihat hukum M dan AS membenarkan penetapan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.

"Hari ini penetapan tersangka ada lima orang," ungkap Andi Kusuma kepada awak media pada Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan para tersangka saat itu masih berada di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Babel.

Sebelumnya, Kejati Babel bakal mengumumkan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI) pada Senin (26/8/2024).

Beredar undangan konferensi pers melalui pesan WhatsApp dari Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada awak media baik itu online, televisi maupun ceta.

Dalam undangan disebutkan bahwa akan dilaksanakan konferensi pers penahanan para tersangka dalam perkara PT NKI.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved