Sidang Korupsi Timah

Kubu Harvey Moeis Jelaskan Fakta di Balik Kerja Sama PT Timah dan Smelter

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi penting dalam persidangan tersebut.

|
Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Persidangan kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022 kembali menjadi sorotan. Kasus ini melibatkan Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi, dan terus berlanjut di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi penting dalam persidangan tersebut.

Mereka adalah Agung Pratama, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk untuk periode 2020-2021; Fina Eliani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk; Aim Syafei, Pegawai BUMN dan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk untuk periode 2017-2019; Dian Safitri, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk; serta Erwan Sudarto, Kepala Bidang Akuntansi PT Timah Tbk.

Dalam persidangan tersebut, terungkap informasi mengenai dampak kerja sama antara PT Timah dan beberapa perusahaan smelter yang diprakarsai oleh Harvey Moeis.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengungkapkan bahwa data terkait kerja sama ini menjadi salah satu fokus utama dalam persidangan.

Hasilnya, kata dia, tak ada kerugian yang ditimbulkan yang diderita PT Timah akibat kerja sama tersebut.

"Program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit," kata dia, dikutip Jumat (30/8/2024).

Junaedi melanjutkan, fakta persidangan dari keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri tentang detail Harga Pokok Produksi (HPP) berdasarkan laporan keuangan yang ada di BAP saksi, menunjukkan bahwa ada smelter PT Timah yang biaya peleburannya di tahun 2019 adalah USD 5900-an/ton yaitu di Kundur.

"Nilai ini Lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter," ungkap Junaedi.

⁠Keterangan ini sejalan dengan keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei yang menunjukan bahwa program kerjasama sewa smelter masih menguntungkan. 

Kalaupun tercatat ada kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada periode 2019 dan 2020, dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aim, kerugianitu timbul akibat beban biaya keuangan, bukan disebabkan oleh program kerjasama smelter.

Pada tahun 2019, tercatat PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 554,67 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 166,29 miliar, rugi selisih kurs sebesar Rp 52,84 miliar dan provisi bank sebesar Rp 7,87 miliar.

Beban yang sama juga terjadi pada tahun 2020 dimana PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 384,77 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 220,41 miliar dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp 2,17 miliar.

"Malah dengan ada kerja sama (dengan semleter swasta), kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil," sambung dia lagi.

Buktinya, kata dia, pada rentang tahun 2018-2021, emiten tambang timah itu berhasil mengantongi laba khusus program kerjasama smelter ini dengan total perolehan sebesar Rp 966.190 miliar atau hampir Rp 1 trilun. Data tersebut juga dituangkan dalam BAP Aim Syafei.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved