Berita Kriminaitas

Residivis di Bangka Selatan Nekat Jual Sabu karena Nganggur, Kini Kembali Mendekam di Tahanan

Mirisnya, KNG diketahui baru saja menghirup udara bebas usai mendekam di balik jeruji besi karena keterlibatan dalam kasus narkotika. 

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
ISTIMEWA
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, memimpin penggerebekan sebuah pondok di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Senin (2/9/2024), lantaran pondok tersebut diduga menjadi tempat pesta sabu dan transaksi narkoba. 

Selain sabu, beberapa barang bukti lain turut disita aparat kepolisian. 

Yakni berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, satu bungkus plastik bening berukuran besar kosong, satu buah kotak rokok merek Clas Mild dan satu unit handphone merek Realme warna putih. 

Kepada polisi, KNG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Sumatera Selatan yang saat ini masih diburu.

Menurut catatan kepolisian, KNG sebelumnya pernah dibui karena terlibat dalam kasus narkotika pada beberapa tahun silam. 

KNG baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. 

Motif pelaku nekat mengedarkan sabu lantaran permasalahan ekonomi yang dialami, mengingat pelaku tidak bekerja. 

Sehingga ia nekat mengambil jalan pintas dengan menjajakan narkoba kepada masyarakat, khususnya yang bekerja di pertambangan timah di perairan laut wilayah itu. 

"Jadi pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus narkotika," ucapnya.

Kendati demikian, kata Defriansyah, pelaku saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Petugas juga memeriksa sejumlah saksi diduga kuat mengetahui pasti peristiwa tersebut. 

Pelaku kini telah ditahan di Polres Bangka Selatan guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KNG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dua puluh tahun penjara," tandas Defriansyah. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved