Berita Belitung

Apakah Nikah Siri Bisa Disahkan? Kepala Disdukcapil Belitung Ungkap Dampak Hukum Nikah Tak Tercatat

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison mengungkapkan nikah siri bisa berimbas pada status anak hasil pernikahan.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Robert Harison. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung mencatat jumlah pernikahan tidak tercatat atau nikah siri di Kabupaten Belitung mencapai sebanyak 17.573 warga.  

POSBELITUNG.CO – Nikah siri atau pernikahan tidak tercatat masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung mencatat terdapat 17.573 warga melakukan pernikahan tidak tercatat atau nikah siri

Lantas apakah nikah siri bisa disahkan dan apa dampak hukum dari nikah tidak tercatat tersebut?

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison mengungkapkan pernikahan tidak tercatat atau nikah siri bisa berimbas pada status anak hasil pernikahan.

Pernikahan siri bisa berdampak pada hukum perdata di kemudian hari.

Robert menjelaskan untuk menyelesaikan permasalahan ini hendaknya dilakukan melalui proses isbat.

Menurutnya, pernikahan siri bisa disahkan melalui proses isbat di Pengadilan Agama.

"Ada tiga jenis isbat yang bisa diajukan yakni isbat nikah, isbat cerai, dan isbat anak.

Setelah melalui proses ini, perkawinan akan dianggap sah secara hukum dan berlaku mundur sesuai tanggal pernikahan.

Lalu kami akan menerbitkan dokumen kependudukan dari putusan pengadilan tersebut," jelas Robert, Senin (30/9/2024). 

Nikah siri bisa berimbas pada status anak hasil pernikahan lantaran bisa berdampak pada hukum perdata di kemudian hari.

“Pernikahan siri berimbas langsung pada status hukum anak.

Anak tetap bisa punya akta kelahiran dengan tercantum bahwa anak dari ayah dan ibu dari perkawinan yang belum dicatatkan menurut perundang-undangan.

Tapi imbasnya nanti secara perdata akan bermasalah,” kata Robert.

Selain itu, ada masalah lain yaitu kesulitan jika pasangan telah bercerai, lalu ingin menikah lagi.

Jika pernikahan tidak tercatat, jelas Robert, maka perceraian pun tak tercatat.

Hal ini akan menjadi penghalang besar saat mereka ingin menikah lagi secara resmi, karena KUA akan meminta bukti akta cerai yang tidak ada. 

Situasi ini memperumit status hukum, terutama bagi perempuan yang tak dapat mengklaim dirinya sebagai istri yang sah.

Pernikahan siri, meskipun dianggap sah secara agama, umumnya hanya disertai oleh surat keterangan dari wali, saksi, atau tokoh agama lokal.

Dalam pernikahan siri, lanjutnya, Disdukcapil tetap bisa menerbitkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran.

"Kami tidak dalam posisi mengesahkan, tapi mencatat dan mendaftarkan, menurut keterangan yang bersangkutan.

Bahwa penduduk ini, misalnya, tercatat dan terdaftar sudah menikah.

Tapi tidak dalam hal mengesahkan atau tidak mengesahkan pernikahannya," jelas Robert.

Baca juga: Nikah Massal Bantu Masyarakat Beri Solusi dari Nikah Siri

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung mencatat jumlah pernikahan tidak tercatat atau nikah siri di Kabupaten Belitung mencapai sebanyak 17.573 warga. 

Mayoritas dari jumlah tersebut adalah warga yang menganut agama Islam sebanyak 15.572 orang.

Diikuti oleh 1.420 penganut Budha, 368 Kristen, 142 Katolik, 42 Hindu, dan 29 Konghucu.

Kecamatan Tanjungpandan menjadi daerah dengan angka tertinggi, yaitu mencapai 10.014 orang.

Sementara Kecamatan Sijuk menyusul dengan total sebanyak 2.897 orang.

Kesulitan Mengurus Hak Waris

Kasi Binmas Islam Kemenag Belitung, Achmad Tibroni mendorong warga yang belum memiliki buku nikah agar segera mengurus isbat nikah.

Langkah ini dianggap penting agar pernikahan mereka diakui secara hukum negara, bukan hanya sah secara agama.

“Nikah siri berdampak pada perlindungan masyarakat, baik untuk pasangan maupun anak-anak mereka, terutama dalam hal status hukum,” jelas Tibroni, Senin (30/9/2024).

Ia menjelaskan anak-anak dari pernikahan siri sering kali menghadapi kesulitan terutama dalam perdata, seperti mengurus hak waris.

Hal ini juga bisa menjadi masalah jika kedua orang tua meninggal, di mana ahli waris akan kesulitan mengurus hak-hak waris mereka.

“Kalau status pernikahan tidak tercatat, anak-anak ini bisa kesulitan dalam menjelaskan status mereka secara hukum,” tambahnya.

Ia mengatakan upaya untuk mengurus isbat nikah harus dilakukan melalui Pengadilan Agama, yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan pernikahan siri.

Kemenag sebagai instansi vertikal, hanya bisa memberikan anjuran, tetapi tidak memiliki kapasitas untuk memfasilitasi proses tersebut.

Tibroni berharap agar Pemkab Belitung dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat.

“Rencana di tahun 2025, kami berharap pemda bisa memfasilitasi isbat nikah bagi warga yang belum memiliki buku nikah,” ujarnya.

Melalui isbat nikah diharapkan status pernikahan dapat tercatat secara resmi.

Selain itu, dampaknya sangat luas, terutama untuk masa depan anak-anak dan urusan hukum lainnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved