Segini Uang Jajan Rafatar yang Disebut Sama dengan Gaji Hakim Sebulan
Hakim di Indonesia meminta kenaikan gaji lantaran 12 tahun tidak pernah mengalami perubahan.
 
							Editor: 
							Alza
						
			
	
Instagram Nagita Slavina
Rafatar bersama ayah dan ibunya Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat menjalani ibadah umrah di tanah suci Mekkah. 
Selain itu perihal uang jajan Rafathar, Nagita pernah bercerita di kanal Youtube TS Media.
Bahwa Rafathar tidak pernah mau jajan di sekolahnya.
Hal itu karena Rafathar setiap hari bawa bekal makanan dari rumah.
Bukan cuma itu, Nagita juga tidak pernah memberikan jatah uang jajan per hari ke Rafathar karena sistem kantin di sekolah sang putra yang modern.
Bukan dengan uang cash, sistem pembayaran di kantin sekolah Rafathar adalah menggunakan kartu.
Artinya jika Nagita ingin memberikan uang jajan untuk Rafathar, harus ditransfer agar masuk ke saldo kartunya.
"Di sekolahnya (Rafathar) tuh pakai kartu. Zaman sekarang sekolah pakai e-wallet. Jadi top up saldo," akui Nagita Slavina.
(tribunbogor.com)
Baca Juga 
		
		| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Irfan Hakim Terharu Dapat Hadiah Mobil Mewah, Sampai Bilang 'Orang Ini Baiknya Kebangetan' | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Koperasi Merah Putih Siap Jadi Mitra PT Timah Tbk, Pengurus Sewa Ruko untuk Kantor | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Biodata I Ketut Darpawan Hakim Praperadilan Nadiem Makarim, Tak Mau Diintervensi Siapapun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.