Pos Belitung Hari Ini

DPRD Belitung Timur Sidak RSUD Usai Viral Video IGD RSUD Muhammad Zein Kosong

Video itu di-upload oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi pada 11 November 2024, dan mendapat banyak like serta komentar.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Minggu, 17 November 2024 

Atas itu semua, dr Vonny menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Belitung Timur atas insiden yang terjadi.

“Atas nama manajemen RSUD Muhammad Zein, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada pasien dan keluarga pasien yang merasa dirugikan. Kami berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan di masa depan,” katanya.

Sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan di Belitung Timur, RSUD Muhammad Zein dikatakan dr Vonny, akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan agar lebih responsif dan profesional,” imbuhnya. 

Dilarang Ambil Gambar

Direktur Muhammad Zein Belitung Timur, dr Vonny Primasari, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan terkait larangan pengambilan gambar, video, audio, maupun foto di lingkungan rumah sakit, khususnya di area pelayanan.

“Aturan ini kami berlakukan demi kenyamanan dan privasi pasien serta staf rumah sakit. Ini bukan aturan kami, tetapi ada di undang-undang. Kami berharap masyarakat dapat menghormati hal ini untuk menjaga suasana yang kondusif di lingkungan pelayanan kesehatan,” ujar dr Vonny, Sabtu (16/11/2024).

Larangan tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 48 dan 51 yang mengatur tentang privasi dan kerahasiaan pasien.

Kemudian UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 40 yang mengatur penggunaan alat komunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 yang melarang penyalahgunaan informasi digital, serta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi hak kekayaan intelektual dari rekaman yang tidak sah.

Menurut dr Vonny, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak privasi pasien dan mencegah penyalahgunaan rekaman yang dapat merugikan pihak tertentu. 

Dia juga menegaskan bahwa pengambilan gambar tanpa izin di rumah sakit dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami pentingnya aturan ini. Hal ini supaya kesehatan pasien bisa segera dirasakan tanpa ada gangguan,” katanya.

RSUD Beltim berharap dukungan penuh dari masyarakat agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar, tanpa adanya gangguan atau pelanggaran yang melibatkan privasi pasien. (s1)
.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved