Tribunners
Tinjauan Implikasi Hukum Tindak Pidana dengan Nilai Kerugian di Bawah 2,5 Juta
Akhir-akhir ini, muncul sebuah fenomena yang cukup memprihatinkan di tengah masyarakat Bangka.
Setelah itu, pihak kepolisian akan membuat laporan restorative justice sehingga kasusnya tidak diteruskan sampai ke pengadilan.
Namun, dalam praktiknya sering kali terdapat keengganan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tindak pidana dengan kerugian kecil.
Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan sumber daya, prioritas penanganan perkara, atau bahkan pemahaman yang keliru terhadap peraturan yang berlaku.
Namun, hal ini tidak seharusnya menjadi alasan untuk menolak laporan masyarakat begitu saja.
Sebagai warga negara, kita perlu memahami bahwa setiap tindak pidana, berapapun nilai kerugiannya, tetap dapat dilaporkan dan diproses secara hukum.
Jika menghadapi situasi di mana laporan kita ditolak dengan alasan nilai kerugian yang kecil, kita berhak untuk meminta penjelasan lebih lanjut dan bahkan mengajukan keberatan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (PROPAM).
Penegak hukum, di sisi lain, perlu meningkatkan pemahaman mereka terhadap peraturan yang berlaku dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.
Mereka harus tetap menerima dan memproses setiap laporan tindak pidana yang masuk, terlepas dari besar kecilnya nilai kerugian.
Pada akhirnya, penegakan hukum dan kepastian hukum merupakan kunci untuk menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Setiap tindak pidana, sekecil apa pun nilai kerugiannya, tetap merupakan pelanggaran terhadap hukum dan harus ditangani dengan serius.
Dengan pemahaman yang baik serta kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan fenomena penolakan laporan tindak pidana dengan nilai kerugian kecil ini dapat diatasi.
Hal ini penting agar tercipta tatanan masyarakat yang tertib hukum. (*)
Fenomena Kotak Kosong Pilkada di Bangka Belitung 2024: Kajian Hukum, Sosial, dan Politik |
![]() |
---|
Penumpang Kapal Diprediksi Naik 5 Persen, Pelabuhan Pangkalbalam Dirikan Posko Terpadu Nataru |
![]() |
---|
Job Fair II 2023 di Pangkalpinang, 463 Orang Mengirim Lamaran Secara Luring |
![]() |
---|
Buruh di Pangkalpinang Berharap Upah Minimum 2024 Naik 10-15 Persen |
![]() |
---|
Mewujudkan Sekolah Ramah Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.