Pilkada Bangka Belitung 2024

Breakingnews: Erzaldi-Yuri Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bangka Belitung 2024 ke MK

Menurut Erzaldi, langkah pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk mencari keadilan dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Novita
Istimewa
Pasangan Erzaldi Rosman Djohan dan Yuri Kemal Fadlullah saat tampil dalam debat publik kedua Pilkada Bangka Belitung 2024 pada Senin (18/11/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 pada Pilkada Bangka Belitung 2024, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikomfirmasi mengenai pengajuan tersebut, Erzaldi Rosman membenarkannya.

"Jam 23.07 malam tadi (Rabu malam, red) resmi sudah kami mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tulis Erzaldi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (12/12/2024).

Menurut Erzaldi, langkah pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk mencari keadilan dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia.

"Demi keadilan dan demokrasi kita lakukan ini," tambahnya.

Gugatan yang diajukan pasangan calon dengan tagline Beramal tersebut, sesuai akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang tercantum dalam website Mahkamah Konsitusi (MK).

Jika merujuk pada pengajuan permohonan elektronik Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Mahkamah Konstitusi, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor urut 1 dalam hal ini berdasarkan surat  kuasa khusus bertanggal 5 Desember 2024 memberi kuasa kepada M. Gamal Resmanto dan rekan yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

"Terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya disebut sebagai Termohon," bunyi surat pengajuan tersebut.

Selanjutnya, disebutkan juga jika berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara 
Konstitusi Elektronik (e- BRPK). 

Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 11 Desember 2024 pukul 23:07 WIB." 

Demikian bunyi beberapa poin yang tertulis pada bagian akhir surat pengajuan permohonan.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved