Pilkada Bangka Belitung 2024
Breakingnews: Erzaldi-Yuri Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bangka Belitung 2024 ke MK
Menurut Erzaldi, langkah pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk mencari keadilan dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 pada Pilkada Bangka Belitung 2024, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikomfirmasi mengenai pengajuan tersebut, Erzaldi Rosman membenarkannya.
"Jam 23.07 malam tadi (Rabu malam, red) resmi sudah kami mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tulis Erzaldi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (12/12/2024).
Menurut Erzaldi, langkah pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk mencari keadilan dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
"Demi keadilan dan demokrasi kita lakukan ini," tambahnya.
Gugatan yang diajukan pasangan calon dengan tagline Beramal tersebut, sesuai akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang tercantum dalam website Mahkamah Konsitusi (MK).
Jika merujuk pada pengajuan permohonan elektronik Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Mahkamah Konstitusi, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor urut 1 dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 5 Desember 2024 memberi kuasa kepada M. Gamal Resmanto dan rekan yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
"Terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya disebut sebagai Termohon," bunyi surat pengajuan tersebut.
Selanjutnya, disebutkan juga jika berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 11 Desember 2024 pukul 23:07 WIB."
Demikian bunyi beberapa poin yang tertulis pada bagian akhir surat pengajuan permohonan.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Bangka Belitung 2024
Erzaldi Rosman
Yuri Kemal Fadlullah
Gugatan
Posbelitung.co
TribunBreakingNews
| Breaking news: MK Tolak Gugatan Pilgub Babel, Erzaldi Beri Selamat untuk Hidayat Arsani dan Hellyana |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Babel di MK - Dalilkan Pembukaan Kotak Suara, Saksi Pemohon Malah tak Ada di TPS |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Gugatan Pilgub Babel 2024 Kembali Digelar, Agenda Dengarkan Keterangan Saksi |
|
|---|
| Sidang PHPU Pilgub Babel 2024 Berlanjut, Hidayat Arsani Minta Pemohon Bisa Buktikan Setiap Dalil |
|
|---|
| Begini Respons Cagub Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani Soal Sidang Perkara PHPU Berlanjut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241119-Erzaldi-Rosman-Djohan.jpg)