Welly Bos SPBU Kejora Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan, Mau Damai dengan Warga dan Ganti Rugi

Bos SPBU 24.331.115 Kejora, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel ini, adalah tersangka kasus pencemaran lingkungan.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com/adi
Warga mengembalikan air galon bantuan SPBU Beluluk, Bangka Tengah, Minggu (15/7/2024). Warga saat itu kecewa atas solusi yang ditawarkan pihak SPBU. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, Welly Chandra memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel).

Bos SPBU 24.331.115 Kejora, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel ini, adalah tersangka kasus pencemaran lingkungan.

Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU Kejora diduga mengalami kebocoran dan mencemarkan sumber mata air warga di sekitarnya. 

Welly Chandra melalui humas Eka Mulya Putra menyampaikan tersangka telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mediasi kepada masyarakat terkait permasalahan ini.

"Iya memang dia (Welly) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemarin selama delapan jam diperiksa, dia juga sudah memenuhi panggilan dari penyidik dan tidak ada mangkir," tegas Eka Mulia Putra kepada posbelitung.co, Kamis (19/12/2024).

"Kami dari pihak SPBU Kejora merasa perlu untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan yang disampaikan oleh saudari Nina Haryani di media, yang menyebutkan pihak SPBU telah ingkar janji sebanyak tiga kali dalam upaya mediasi.

Pernyataan tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan cenderung menyesatkan opini publik," ujarnya.

Menurutnya, tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi hanya wajib lapor saja.

Karena pihak Polda memberikan waktu agar tersangka dapat melakukan mediasi dengan masyarakat yang terdampak pencemaran BBM.

"Sampai sekarang beliau wajib lapor, kami masih terus berusaha komunikasi dengan baik bersama warga sekitar yang terdampak agar permasalahan ini bisa diselesaikan," ujarnya.

Disebutkan Eka, tersangka saat ini masih kooperatif ketika dipanggil atau dimintai keterangan oleh pihak Polda Babel.

"Tetap kooperatif beliau dan datang terus ke sana.

Apalagi sekarang wajib lapor selama permasalahan ini belum selesai.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved