Welly Bos SPBU Kejora Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan, Mau Damai dengan Warga dan Ganti Rugi

Bos SPBU 24.331.115 Kejora, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel ini, adalah tersangka kasus pencemaran lingkungan.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com/adi
Warga mengembalikan air galon bantuan SPBU Beluluk, Bangka Tengah, Minggu (15/7/2024). Warga saat itu kecewa atas solusi yang ditawarkan pihak SPBU. 

Kami harap warga mau menerima kami dalam menyelesaikan persoalan ini," kata Eka.

Lebih lanjut Eka menambahkan, upaya mediasi yang berulang kali dilakukan oleh SPBU.

Pihak SPBU, sejak awal adanya laporan pencemaran telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur mediasi.

"Kami telah berusaha melakukan mediasi secara langsung dengan saudari Nina Haryani dan warga terdampak lainnya.  

Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif, bahkan di beberapa kesempatan, pihak SPBU ditolak mentah-mentah oleh pelapor," bebernya.

Selain itu, pihak SPBU sangat memahami kesulitan warga atas dampak yang terjadi.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan kesediaan untuk menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga bersedia melibatkan ahli independen untuk memastikan bahwa perhitungan kerugian dilakukan secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat," terang Eka.

"Namun kami juga berharap bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik didasarkan pada fakta yang sebenarnya, bukan pada asumsi atau klaim sepihak.

Tuduhan bahwa pihak SPBU telah ingkar janji tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat itikad baik kami untuk menyelesaikan masalah ini secara damai justru sering kali diabaikan oleh pelapor," harapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak SPBU Kejora mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mematuhi setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang objektif.

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil, tanpa pengaruh opini yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Kami juga menegaskan kembali bahwa tuduhan terhadap pihak SPBU terkait ingkar janji atau tidak serius menangani masalah ini adalah tidak benar.

Justru, inisiatif mediasi dan dialog sudah beberapa kali kami lakukan, tetapi terkendala oleh penolakan dari pihak pelapor," ungkapnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved