Sidang Korupsi Timah
Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
Editor:
Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Dalam rentang 2019-2022, perusahaan miliknya, Smelter Venus, memproduksi 4.636 ton timah dan menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp62 miliar.
Namun, skandal korupsi ini telah mencoreng nama besar Aon di mata publik.
Namun, harapan itu pupus. Kini, Tamron alias Aon harus menghadapi kenyataan pahit.
Dari seorang pengusaha sukses yang pernah menjadi ikon industri timah di Bangka Belitung, ia kini mendekam di balik jeruji besi, meninggalkan warisan cerita penuh kontroversi di dunia tambang Indonesia. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Korupsi Timah
Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
![]() |
---|
Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
![]() |
---|
ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
![]() |
---|
Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
![]() |
---|
Guru Besar IPB Sudarsono Soepomo Nilai Hasil Hitungan Bambang Hero di Kasus Timah, Salah Total |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.