Sidang Korupsi Timah

Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

Dalam rentang 2019-2022, perusahaan miliknya, Smelter Venus, memproduksi 4.636 ton timah dan menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp62 miliar.

Namun, skandal korupsi ini telah mencoreng nama besar Aon di mata publik.

Namun, harapan itu pupus. Kini, Tamron alias Aon harus menghadapi kenyataan pahit.

Dari seorang pengusaha sukses yang pernah menjadi ikon industri timah di Bangka Belitung, ia kini mendekam di balik jeruji besi, meninggalkan warisan cerita penuh kontroversi di dunia tambang Indonesia. (*)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved