Sidang Korupsi Timah
Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Nama Tamron alias Aon, pengusaha timah asal Bangka Belitung, kembali mencuat. Setelah menjalani proses hukum selama setahun, pria yang dikenal sebagai salah satu sosok paling berpengaruh di industri timah Babel itu dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
Namun, keputusan ini tetap menandai akhir dari perjalanan panjang seorang Tamron di dunia tambang yang telah membesarkan namanya selama lebih dari dua dekade.
Tamron, atau yang lebih akrab disapa Aon, lahir dan besar di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Sebagai pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), ia mengukir nama besar di dunia tambang timah.
Pada puncak kejayaannya, Aon dikenal sebagai salah satu pengusaha kaya raya di Bangka Belitung. Namun, bayang-bayang hukum tak pernah jauh darinya.
Pada 2006, Aon sempat terseret kasus tambang ilegal bersama dua rekannya.
Kala itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun akibat aktivitas tambang ilegal.
Meski sempat mendekam dalam tahanan, bisnisnya terus berjalan.
Bahkan, pada 2011, ia kembali tampil dalam sejumlah pertemuan penting terkait pengelolaan industri timah, termasuk langkah menghentikan ekspor untuk mendongkrak harga.
Namun, pada 2022, Tamron kembali menjadi sorotan ketika Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, menunjuknya sebagai Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.
Penunjukan ini sempat menuai kritik, mengingat rekam jejak hukumnya. Meski Ridwan berdalih bahwa ini adalah kesempatan bagi Aon untuk “memperbaiki diri”, akhirnya Aon mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Dugaan Korupsi yang Mengguncang Negeri
Kasus yang menjerat Aon kali ini bukan perkara kecil.
Ia dituduh terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kerugian negara akibat praktik ini disebut mencapai Rp300 triliun.
Dalam persidangan, JPU menuding Aon bersama sejumlah pihak lain telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sebagai bos CV VIP, Aon diduga mengelola dana pengamanan tambang ilegal dengan menyamarkannya sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengungkap bahwa Aon menyetorkan lebih dari Rp122 miliar kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, melalui perantara Helena Lim.
Helena, yang juga dikenal sebagai “Crazy Rich Pantai Indah Kapuk,” disebut menggunakan perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, untuk menyamarkan aliran dana ini.
Penyerahan uang dilakukan baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening perusahaan tersebut.
Vonis yang Mengejutkan
Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menyatakan Tamron terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain hukuman penjara, Aon diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.
Jika gagal membayar dalam waktu satu bulan, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta yang disita tidak mencukupi, Aon harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp3,66 triliun.
Meski begitu, hukuman ini tetap memberikan sinyal tegas terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan.
Sosok Aon dalam Sorotan
Selain kasus korupsi ini, nama Aon juga tercatat sebagai salah satu pengusaha besar di Bangka Belitung dengan jaringan kuat.
Dalam rentang 2019-2022, perusahaan miliknya, Smelter Venus, memproduksi 4.636 ton timah dan menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp62 miliar.
Namun, skandal korupsi ini telah mencoreng nama besar Aon di mata publik.
Namun, harapan itu pupus. Kini, Tamron alias Aon harus menghadapi kenyataan pahit.
Dari seorang pengusaha sukses yang pernah menjadi ikon industri timah di Bangka Belitung, ia kini mendekam di balik jeruji besi, meninggalkan warisan cerita penuh kontroversi di dunia tambang Indonesia. (*)
Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
![]() |
---|
Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
![]() |
---|
ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
![]() |
---|
Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
![]() |
---|
Guru Besar IPB Sudarsono Soepomo Nilai Hasil Hitungan Bambang Hero di Kasus Timah, Salah Total |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.