Pengedar Narkoba di Ampui Kota Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 17 Paket Sabu
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku oleh anggota, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, meringkus buruh harian lepas asal Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Pelaku bernama Indrawan alias Indra (24), hanya tertunduk dan tidak berkutik setelah diringkus dan diamankan tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia diringkus pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang karena menyimpan narkotika jenis sabu, sebanyak 16 paket berukuran kecil dan 1 paket berukuran sedang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku oleh anggota, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
Sabu itu bakal diedarkan di wilayah Kelurahan Ampui dan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan satu orang pelaku beserta barang bukti, Rabu (12/3/2025).
"Iya kita sudah amankan pelaku, dari tangan pelaku kita amankan 17 paket baik berukuran sedang maupun kecil, total berat brutonya seberat 7, 14 gram," kata AKP Raden Hasir.
Perwira berpangkat balok tiga ini, menyampaikan bukan hanya narkotika jenis sabu saja yang diamankan dari tangan pelaku.
Ketika diringkus, lalu dilakukan penggeledahan.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti lain seperti satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu buah sendok, satu bal plastik strip, satu bungkus pipet dan satu kantong kresek hitam.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dikontrakan pelaku, kita disaksikan oleh ketua RT setempat dan pelaku mengakui barang itu milik pelaku," ujarnya.
"Pelaku mengaku baru dua pekan atau dua minggu jadi pengedar, kemudian pelaku baru dua kali ambil barang.
Pertama dia dapat upah Rp500 ribu termasuk sabu untuk dipakai.
Nah yang kedua ini dia belum sempat dapat keuntungan karena sudah kita tangkap," tegas AKP Raden.
Bahkan, dari pengakuan pelaku setelah diringkus anggota, ia pernah masuk penjara karena kasus pencurian dan dihukum selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
| PKK Pangkalpinang Persiapan Intensif Jelang Lomba PKK KB KES Provinsi Bangka Belitung |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Raziai Juru Parkir Ilegal, Sikapi Laporan di Medsos |
|
|---|
| Polres Belitung Tangkap Dua Kurir Sabu di Desa Aik Ketekok |
|
|---|
| Polres Belitung Bongkar Peredaran Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Desa Aik Ketekok |
|
|---|
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250312_sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.