Pengedar Narkoba di Ampui Kota Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 17 Paket Sabu

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku oleh anggota, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Dok Satresnarkoba Pangkalpinang
PENGEDAR SABU -- Pelaku beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (11/3/2025). 

"Dia (pelaku) pernah dihukum di Palembang kasus pencurian, tahun 2019 dan kena hukuman penjara selama satu tahun," jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Sudah kita tahan dan tetapkan tersangka, sedangkan yang memberikan barang ke tersangka ini masih DPO dan kita berupaya melakukan pengejaran," kata AKP Raden.

AKP Raden mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar bersama-sama dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dan sekitarnya.

"Mari kita berantas narkoba, apabila ada disekitar masyarakat yang mengedarkan narkotika jenis apapun segera laporkan ke pihak berwajib," imbaunya. (posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved