Sidang Korupsi Timah
Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita
Selain hukuman badan, Aon juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.
Uang tunai senilai Rp 165 miliar, terdiri dari:
- Rp 83,8 miliar dalam bentuk rupiah
- USD 1,54 juta atau sekitar Rp 24,5 miliar
- SGD 443 ribu atau sekitar Rp 5,2 miliar
- AUD 1.840 atau sekitar Rp 19,2 juta
Kejaksaan juga menyita aset properti dan kendaraan mewah milik Aon yang belum dirinci nilainya secara total.
Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan bahwa Aon dan perusahaannya, CV Venus Inti Perkasa, menggunakan skema yang kompleks untuk mendapatkan keuntungan besar dari bisnis timah ilegal.
Ia memerintahkan bawahannya, Achmad Albani, untuk membentuk sejumlah perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Akibat praktik ini, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.
Jika dibandingkan dengan Harvey Moeis, harta sitaan Aon jauh lebih besar. Harvey Moeis, yang juga terseret dalam kasus yang sama, hanya kehilangan aset berupa mobil Mini Cooper, Rolls Royce, uang Rp 10 miliar, dan 2 juta dollar Singapura (sekitar Rp 23,5 miliar).
Dari seorang raja timah yang disegani hingga terdakwa korupsi dengan vonis belasan tahun, perjalanan hidup Thamron alias Aon menjadi kisah jatuhnya kejayaan akibat jeratan hukum.
Kini, ia harus menjalani hukuman panjang di balik jeruji besi dan menerima kenyataan bahwa hartanya yang berlimpah tak bisa menyelamatkannya dari vonis yang berat.
Apakah ini akan menjadi akhir dari kisah "Presiden Koba" atau akan ada babak baru dalam perjalanan hukumnya? Waktu yang akan menjawab.(*)
Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
![]() |
---|
ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
![]() |
---|
Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun |
![]() |
---|
Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
![]() |
---|
Guru Besar IPB Sudarsono Soepomo Nilai Hasil Hitungan Bambang Hero di Kasus Timah, Salah Total |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.