Sosok

Sosok Marwan Eks Kadis LHK Babel, Berhenti Sementara Jadi PNS Saat Tersangka, Kini Divonis Bebas

Mantan Sekretaris DPRD Babel ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
VONIS BEBAS -- Marwan (kemeja putih) setelah menjalani sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, saat keluar ruang sidang dengan didampingi tim penasihat hukum dan kerabat, Selasa (29/4/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Inilah sosok Marwan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Mantan Sekretaris DPRD Babel ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Dia adalah terdakwa kasus pemanfaatan lahan 1.500 hektare di Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menuntut Marwan 14 tahun penjara.

Dugaan kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara senilai Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung yang telah mendoakan saya, saya sudah keluar dari jeratan hukum ini dan Alhamdulillah.

Allah mengabulkan dan saya bebas dari segala dakwaan serta tuntutan," ungkap Marwan kepada awak media.

Akibat perkara ini, Marwan mengaku harus mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah adanya penetapan tersangka oleh Kejati Babel bersama dengan empat terdakwa lainnya.

"Saya sempat di tahan hampir lima bulan lebih, saya bebas rasanya saya bersyukur kepada Allah SWT karena keadilan berpihak kepada saya, nama baik saya bisa dipulihkan," ujarnya.

"Selama 33 tahun menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) hancur dalam satu malam, Alhamdulillah saya hari ini diberikan kebebasan.

Saya sementara ini diberhentikan dari pekerjaan, satu minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Marwan.

Ia pun berharap ke depan kepada aparat penegak hukum, tidak mudah menetapkan masyarakat sebagai tersangka, apabila tidak ada bukti atau alat bukti yang meyakinkan dan jangan dipaksakan.

"Besar harapan saya mudah-mudahan aparat penegak hukum, tidak mudah dalam menetapkan masyarakat kita ini sebagai tersangka.

Kalau tidak ada bukti, tidak ada hal-hal yang dapat menjadikan orang tersangka itu seharusnya jangan dipaksa," tegasnya.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, ia didampingi anak, kerabat hingga tim penasjhat hukumnya yang menyaksikan jalannya sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved