Sosok
Sosok Marwan Eks Kadis LHK Babel, Berhenti Sementara Jadi PNS Saat Tersangka, Kini Divonis Bebas
Mantan Sekretaris DPRD Babel ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Terdakwa Marwan:
1. Menyatakan terdakwa Marwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marwan selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Dicky Markam:
1. Menyatakan terdakwa Dicky Markam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dicky Markam selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan
Terdakwa Ricky Nawawi:
1. Menyatakan terdakwa Ricky Nawawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Nawawi selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan.
(posbelitung.co/Adi Saputra)
| Sosok Marsinah, Buruh yang Dibunuh Era Orde Baru Dianugerahi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Nasib Uya Kuya Saat Dikepung Massa di Apartemen, Sosok Ini Jadi Penolong |
|
|---|
| Sosok SF Hariyanto Wagub Riau, Karier dari Honorer Hingga Jadi Sekda |
|
|---|
| Sosok Istri Kades Pamer Gepokan Uang Sambil Tertawa, Bos Tambang di Bogor Disentil Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Sosok Budi Arie Eks Menteri Koperasi Jadi Ketum Projo, Hartanya 103,8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250429_marwan.jpg)