Sosok
Sosok Marwan Eks Kadis LHK Babel, Berhenti Sementara Jadi PNS Saat Tersangka, Kini Divonis Bebas
Mantan Sekretaris DPRD Babel ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
"Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.
"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan setelah dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya, menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutananan," sambungnya.
Ruang Garuda langsung berubah seketika, setelah Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.
Teriakkan takbir hingga tangis haru, terlihat dari para terdakwa, penasihat hukum, keluarga, kerabat serta pengunjung sidang yang hadir menyaksikan langsung jalannya sidang putusan.
"Takbir... Allahu Akbar terima kasih Ya Allah," ungkap salah satu pengunjung sidang.
Para terdakwa, setelah sidang ditutup langsung sujud syukur dan menghampiri keluarga hingga para tim penasihat hukumnya masing-masing.
Sebelumnya, kelima terdakwa ini didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.
Kelimanya telah dituntut JPU dengan tuntutan penjara berbeda-beda yaitu:
Terdakwa Ari Setioko:
1. Menyatakan Terdakwa ARI SETIOKO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa ARI SETIOKO selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp500.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 yang apabila dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Terdakwa Bambang Wijaya:
1. Menyatakan terdakwa Bambang Wijaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Wijaya selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
| Sosok Marsinah, Buruh yang Dibunuh Era Orde Baru Dianugerahi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Nasib Uya Kuya Saat Dikepung Massa di Apartemen, Sosok Ini Jadi Penolong |
|
|---|
| Sosok SF Hariyanto Wagub Riau, Karier dari Honorer Hingga Jadi Sekda |
|
|---|
| Sosok Istri Kades Pamer Gepokan Uang Sambil Tertawa, Bos Tambang di Bogor Disentil Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Sosok Budi Arie Eks Menteri Koperasi Jadi Ketum Projo, Hartanya 103,8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250429_marwan.jpg)