Sosok

Sosok Marwan Eks Kadis LHK Babel, Berhenti Sementara Jadi PNS Saat Tersangka, Kini Divonis Bebas

Mantan Sekretaris DPRD Babel ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
VONIS BEBAS -- Marwan (kemeja putih) setelah menjalani sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, saat keluar ruang sidang dengan didampingi tim penasihat hukum dan kerabat, Selasa (29/4/2025). 

"Anak saya hadir, kawan-kawan dari Majelis Adat Melayu itu hadir termasuk dewan majelis Masjid juga hadir dan saling memberikan doa kepada kita," ucap Marwan.

Sementara dari tim penasihat hukum Marwan, Kemas Akhmad Tajuddin, sangat bersyukur atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya yang memberikan putusan bebas.

"Setelah kita mendengarkan putusan dari majelis tadi, kami tentu pertama sangat bersyukur.

Alhamdulillah, putusannya adalah membebaskan Pak Marwan karena majelis berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti, sehingga dia menyatakan terdakwa Marwan harus dibebaskan," kata Kemas Akhmad Tajuddin.

"Kemudian yang menggembirakan kita juga adalah pertimbangan-pertimbangan, yang dibacakan majelis tadi itu mengakomodir apa yang menjadi pembelaan kita dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut Tajuddin menyebutkan, putusan bebas terhadap Marwan dan empat orang lainnya, ini bukan hanya ikhtiar saja tapi doa dari seluruh masyarakat.

"Tentu saja kebebasan yang ditetapkan majelis khusus pak Marwan ini, bukan suatu hanya ikhtiar kita saja tapi doa seluruh lampisan masyarakat Babel, itu yang memperkuat apa yang menjadi putusan majelis.

Sehingga mendapatkan putusan yang adil, sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," sebut Tajuddin.

Selanjutnya, Marwan akan melaksanakan syukuran di Pulau Nangka atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sebelumnya, suasana haru dan bahagia, mewarnai ruang persidangan Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Lima terdakwa kasus pemanfaatan lahan 1.500 hektare di Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang.

Padahal, mereka dituntut 13,5 hingga 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

Empat terdakwa divonis bebas dan satu terdakwa divonis onslag dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare tersebut.

Onslag adalah terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan perbuatan tindak pidana.

Putusan bebas terhadap terdakwa disampaikan Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dan Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved