Pos Belitung Hari Ini

Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh

Bupati Bateng, Algafry Rahman, mengimbau masyarakat penambang di wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, menghentikan aktivitasnya.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Beiltung Hari Ini edisi Rabu, 29 Oktober 2025, memuat headline berjudul Tower SUTT Terancam Roboh. 

Setelah audiensi, akhirnya perwakilan masyarakat meninggalkan ruang OR bersama dengan ratusan warga yang berkumpul di halaman kantor bupati.

“Audiensi tadi, masyarakat ingin menambang di dalam HGU PT Bumi Permai Lestari (BPL),” ujar Acay perwakilan masyarakat.

Kata Acay, meskipun pertemuan belum mendapatkan kesepakatan, masyarakat akan tetap melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HGU PT BPL yang masuk IUP PT Timah Tbk.

“Kedua belah pihak belum ada keputusan, jadi masyarakat akan tetap bekerja (menambang),” tegasnya.

Bukan hanya menuntut ingin melakukan penambangan, warga juga menyinggung soal plasma dari pihak PT BPL yang tidak pernah diberikan ke masyarakat.

“Kami menuntut juga hak masyarakat tentang plasma yang tidak pernah ada dari pihak PT BPL dan kejelasan dana CSR,” ucapnya.

Bupati Bangka Barat, Markus, meminta PT Timah Tbk dan PT BPL agar memberikan izin secara legal kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Timah.

Hal itu ia sampaikan, setelah melakukan audiensi bersama perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip serta Forkopimda, PT Timah Tbk dan PT BPL.

“Jadi begini, kalau tadi mereka (PT BPL dan PT Timah) beralasan bukan pucuk pimpinan. Tadi saya meminta, hasil notulen rapat tadi bisa disampaikan ke pimpinan perusahaan masing-masing, dengan segera ditindaklanjuti dan masyarakat bisa menambang secara legal,” kata Markus.

Diakuinya, dalam rapat atau audiensi ada beberapa poin yang belum disepakati dan masyarakat tetap menuntut untuk tetap menambang di dalam HGU PT BPL yang masuk IUP PT Timah Tbk.

“Kita tadi sudah melakukan audiensi, kita melihat ada beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan penambang. Pada prinsipnya, kita sudah memberikan kesempatan dalam audiensi,” ujarnya.

“Jadi, PT Timah tadi menyampaikan harus ada langkah-langkah yang harus dilakukan PT Timah bersama PT BPL. Dalam hal ini PPLB atau Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama dan itu harus di-clearkan dulu oleh pihak PT Timah maupun BPL,” ucapnya.

Markus mengaku, pemerintah daerah bersama Forkopimda telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan apa yang diinginkan dalam pertemuan di Kantor Bupati.

Sub Divison Head Area Bangka Utara PT Timah Tbk, Adi Putra, mengungkapkan mengenai tuntutan masyarakat, pihaknya sebagai perusahaan BUMN akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau PT Timah intinya kita jalankan sesuai aturan saja, dimana aturan yang mengatur soal pertambangan di atas IUP PT Timah,” ujar Adi usai audiensi.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved