Berita Bangka Belitung
Kisah WNA Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi Gegara Tampil di Final Bencah Cup 2025
Dua orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun, kini terpaksa dideportasi
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Sementara, Djomo Idriss Vanel dideportasi menuju Kamerun dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).
“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara,” tegas Khumaidi.
Kantor Imigrasi Pangkalpinang memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja.
Baik melalui operasi mandiri maupun sinergi dengan instansi terkait dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Pengawasan dilakukan secara humanis namun tetap tegas agar keberadaan warga negara asing benar-benar membawa manfaat.
Termasuk agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Imigrasi berharap peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar senantiasa menaati peraturan dan tidak menyalahgunakan izin tinggalnya.
Termasuk untuk kegiatan yang tidak sesuai izin seperti mengikuti kompetisi olahraga lokal.
“Setiap WNA agar selalu menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| 2 Bulan Program Pemutihan Pajak Jilid II, Samsat Pangkalpinang Raih Rp 1,4 Miliar |
|
|---|
| Kapolda Bangka Belitung Pantau SPPG di Taman Sari Pangkalpinang |
|
|---|
| 2 Hari 2 Bangkai Buaya di Pangkalpinang, Ini Penjelasan BKSDA |
|
|---|
| PW Salimah Bangka Belitung Lantik 28 Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Pemuda Asal Belitung Ini Targetkan Raih Juara Satu Kaligrafi MTQH Babel 2025 di Bangka Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251111-WNA-Dideportasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.