Berita Bangka Belitung

Kisah WNA Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi Gegara Tampil di Final Bencah Cup 2025

Dua orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun, kini terpaksa dideportasi

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Dok. Imigrasi Pangkalpinang
WNA DIDEPORTASI - Dua WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada Minggu (9/11/2025). Deportasi dilakukan setelah kedua WNA terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia usai mengikuti laga tarkam sepakbola di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Sementara, Djomo Idriss Vanel dideportasi menuju Kamerun dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).

“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara,” tegas Khumaidi.

Kantor Imigrasi Pangkalpinang memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja.

Baik melalui operasi mandiri maupun sinergi dengan instansi terkait dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Pengawasan dilakukan secara humanis namun tetap tegas agar keberadaan warga negara asing benar-benar membawa manfaat.

Termasuk agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

Imigrasi berharap peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar senantiasa menaati peraturan dan tidak menyalahgunakan izin tinggalnya.

Termasuk untuk kegiatan yang tidak sesuai izin seperti mengikuti kompetisi olahraga lokal.

“Setiap WNA agar selalu menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved