Kejagung Incar Pemilik Modal Penambang Ilegal di Bangka Tengah Pakai Eskavator Bagus

Penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah

Editor: Alza
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
MENTERI ESDM - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, saat ikut dalam rombongan peninjauan tambang timah ilegal di kawasan hutan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025). 

POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik pemilik modal tambang timah ilegal di Bangka Tengah

Penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah mengundang kecurigaan Kejagung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Termasuk pemilik dan pemodalnya, yang diidentifikasi bermodal besar.

Burhanuddin menegaskan hal itu, saat kunjungan bersama dengan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Rabu (19/11/2025).

“Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus.

Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini,” ungkapnya.

Jaksa Agung menegaskan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku tambang ilegal, termasuk keterlibatan pemilik modal besar.

Kejaksaan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas guna memastikan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat dipulihkan serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa barang-barang sitaan tersebut sampai proses dilakukan akan dititip di PT Timah Tbk.

"Dan nanti akan dijadikan mungkin penyertaan modal untuk PT Timah, negara,” jelasnya.

Burhanuddin juga menyatakan kesiapan kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah ke luar daerah. 

“Jika data laporannya akurat, kami siap menindak secara tegas,” katanya.

Bahlil Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa akan dicabut dan dialihkan kembali sepenuhnya ke pemerintah pusat. 

Keputusan ini diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan izin yang terjadi di daerah.

“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke Pusat,” kata Bahlil saat mendampingi Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lokasi penambangan timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025).

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan izin penambangan pasir kuarsa sebagai kedok untuk melakukan penambangan timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar.

“Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar,” ujarnya.

Bahlil menegaskan, penarikan kewenangan itu untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah terbit, untuk memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih atau disalahgunakan untuk kegiatan di luar peruntukan.

Bahlil memastikan tindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan ke depan.

“Pemerintah juga berkomitmen mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema yang jelas dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan,” tandas Bahlil.

Audit Kerugian

Pada kesempatan sama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya bakal melakukan asesmen kerugian negara dari praktik pertambangan timah ilegal di kawasan hutan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Yusuf menerangkan sesuai tugas dari BPKP, pihaknya akan melakukan audit secara mendalam untuk memastikan angka potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.

“Kita ada Satgas BPKH, jadi kami di BPKP membantu dalam melakukan verifikasi data dan menghitung semua unsur kerugian negara,” ujar dia.

Di sisi lain, ia juga memastikan jika jajarannya akan terus menjalin sinergi dengan seluruh unsur dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam tata kelola hukum berbagai sektor.

“Kami siap selaku mendukung Pak Menhan untuk melakukan tugas ini,” imbuhnya. (u2/w4)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved