Berita Bangka Selatan

Enam Pencuri Mesin Air Rp40 Juta di Airgegas Bangka Selatan Ditangkap, Penadah Curian Masuk DPO

Saat itu, korban tengah melakukan patroli di area perkebunan dan mengecek mesin penyedot air yang berada di pinggir kolong.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polsek Airgegas
PELAKU PENCURIAN - Enam orang pelaku pencurian diamankan anggota Polsek Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (20/11/2025) malam. Keenam pelaku tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dua unit mesin senilai Rp40 juta. 

Ketiganya dicokok di rumah Benny Arisandi di Desa Nibung, Kecamatan Koba. 

Di lokasi tersebut turut diamankan dua orang lainnya, yakni Riduan, warga desa setempat dan Slamet Romadin, warga Desa Perlang, Kecamatan Koba.

Kemudian, pengembangan kasus dilanjutkan dengan penangkapan tiga orang terduga pelaku lainnya. 

Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh nam orang. 

Petugas kemudian berhasil mengamankan Delli alias Adon di kediamannya di Desa Simpang Perlang, Kecamatan Koba. 

Polisi kemudian kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Jeka alias Ayim, warga Desa Belimbing, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. 

Lalu, Susanto alias Gam, warga Desa Nibung, Kecamatan Koba.

“Dengan demikian, total enam tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini,” jelas William.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. 

Berupa dua unit mesin penyedot air jenis PS merek Mitsubishi, satu unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BN 1879 TY beserta STNK. 

Lalu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 4890 PW beserta STNK, dua unit telepon genggam milik pelaku, sejumlah alat berupa kunci ring berbagai ukuran, kayu, bambu, dan papan. 

Polisi juga mengungkapkan bahwa dua unit mesin penyedot air tersebut sempat dijual ke wilayah Desa Belinyu, Kabupaten Bangka. 

Penadah barang curian yang telah diketahui identitasnya itu kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Airgegas.

“Untuk motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Modusnya namun merusak pagar dan mengambil barang milik orang lain secara bersama-sama,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka kini ditahan di rumah tahanan Polsek Airgegas

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun.

“Saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas William.  

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved