Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Dakwaan Dinilai Sudah Benar, JPU Minta Hakim Lanjutkan Proses Sidang Terdakwa Hellyana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung membantah pendapat Tim Penasehat Hukum Hellyana
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Selanjutnya, penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkra ini atas nama terdakwa Hellyana.
"Satu menyatakan menolak atau tidak dapat menerima semua eksepsi penasihat hukum terdakwa Hellyana, dua menyatakan perkara ini memenuhi ketetentuan pasal berlaku, tiga menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan dan surat dakwaan bisa digunakan dalam perkara ini," kata dia.
"Empat menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Hellyana, lima menyatakan sidang perkara atas nama terdakwa Hellyana untuk dilanjutkan pemeriksaan pada pokok materi perkara," ucapnya.
Sidang pun berjalan kurang lebih satu jam, kemudian majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
"Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025 dengan agenda putusan sela dan terdakwa tetap mengikuiti jalannya sidang," kata ketua majelis.
"Izin Yang Mulia, terdakwa ini kan sebagai Wakil Gubernur karena tugasnya izin untuk keluar ke Belitung dan ketika sidang tetap hadir," ungkap tim penasihat hukum.
"Baik tidak masalah, yang penting ketika sidang hadir terdakwa dan tidak mengganggu jalannya sidang," ucap majelis sembari menutup jalannya sidang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Tanggapi Eksepsi JPU, Tim PH akan Menghadirkan Saksi dan Bukti Hellyana Tak Bersalah |
|
|---|
| Sidang Dugaan Penipuan Libatkan Wagub Bangka Belitung, Tim Penasihat Hukum Berharap Keadilan |
|
|---|
| Tim Penasihat Hukum Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel: Saya Yakin Hellyana Bebas |
|
|---|
| Hadapi Sidang Perdana Tuduhan Penipuan, Wagub Babel Termenung di Kamar, Hellyana Tidak Mau Makan |
|
|---|
| Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Hellyana-saat-sidang-di-PN-Pangkalpinang.jpg)