Gaya Kontroversi Wahid Gubernur Riau Sebelum Ditangkap KPK, Kendaraan Perusahaan Wajib Pelat BM
Dia ditangkap dalam operasi senyap dan dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Senin (3/11/2025).
Kontroversi Wahid
Sebelum terjaring OTT KPK, Gubernur Abdul Wahid mengeluarkan kebijakan yang sempat menuai kontroversi.
Yakni, mewajibkan seluruh pelaku usaha menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau, baik milik sendiri maupun melalui pihak ketiga atau vendor.
Hal tersebut, kata Abdul, demi meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, khususnya jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
Aturan tersebut, menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
"Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berpelat BM dan memiliki status pajak yang aktif," tutur Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).
Dia menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut akan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
"Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor akan kami gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Ini manfaatnya akan kembali ke Bapak/Ibu pelaku usaha juga," jelasnya.
Abdul Wahid menyebutkan, jalan dan jembatan yang terawat serta mulus akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efektivitas waktu atas mobilitas serta aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
Dengan demikian, menurutnya, kepatuhan dalam penggunaan kendaraan berpelat BM dan berstatus pajak aktif adalah investasi bagi kelancaran bisnis itu sendiri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau.
SE tersebut, menggarisbawahi pentingnya peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan.
Landasan hukum kewajiban itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam Pergub tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (Nomor Polisi BM).
| KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Tersangka Kasus Proyek e-KTP |
|
|---|
| Saut Situmorang Sindir KPK Takut Usut Kasus Korupsi Proyek Whoosh Rp100 Triliun |
|
|---|
| Nasib Harta Sandra Dewi yang Disita Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Terungkap Fakta Terbaru |
|
|---|
| Terungkap Alasan 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi di Sita, Ditemukan Aliran Dana |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.