Gaya Kontroversi Wahid Gubernur Riau Sebelum Ditangkap KPK, Kendaraan Perusahaan Wajib Pelat BM

Dia ditangkap dalam operasi senyap dan dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Senin (3/11/2025).

Editor: Alza
Instagram @wahid_simbar
GUBERNUR RIAU - Potret politisi PKB sekaligus Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, S.Pd. Jejak kontroversi Gubernur Riau Abdul Wahid sebelum terjaring dalam OTT KPK, mewajibkan seluruh pelaku usaha menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau dan pakai pelat BM, baik milik sendiri maupun melalui pihak ketiga atau vendor.  

Aturan itu mewajibkan kendaraan dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari pihak ketiga (vendor). 

Kebijakan kendaraan usaha wajib pakai pelat BM ini pun membuat Gubernur Riau Abdul Wahid menuai sejumlah kritikan.

Dalam unggahan video di akun media sosial Instagram miliknya, @wahid_simbar pada 16 September 2025, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terlihat sedang berbincang dengan seorang sopir truk pengangkut kayu.

“Coba lihat ini, ini perusahaan kayu yang berada di Riau, coba lihat platnya… plat mana ini?” ujar Abdul Wahid dalam video tersebut.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya soal administrasi, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan infrastruktur di Riau.

Sesuai ketentuan, kalau perusahaan beroperasi di Riau, kendaraan usahanya juga harus terdaftar di Riau

"Nanti kasih tahu sama bosnya, ganti plat, platnya BM,” tegasnya.

Kebijakan wajib pelat BM untuk kendaraan usaha ini pun membuat Gubernur Riau Abdul Wahid disamakan dengan aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang beberapa waktu lalu menindak kendaraan berpelat Aceh saat melintas di wilayah Sumatera Utara.

Kala itu, kebijakan Bobby menuai kecaman dari masyarakat Aceh lantaran dianggap bisa merusak hubungan baik antara Aceh dan Sumut.

Tak heran, publik kemudian membandingkan dua kebijakan serupa yang kini muncul di dua provinsi berbeda.

(Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian) (Kompas.com) (Tribunnewsmaker.com)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved