Gaya Kontroversi Wahid Gubernur Riau Sebelum Ditangkap KPK, Kendaraan Perusahaan Wajib Pelat BM
Dia ditangkap dalam operasi senyap dan dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Senin (3/11/2025).
Ringkasan Berita:
- KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OT) dan menjaring Gubernur Riau Abdul Wahid
- Wahid ditangkap terkait operasi yang juga menjerat pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
- Sebelumnya Wahid pernah mewajibkan kendaraan usaha wajib terdaftar di Provinsi Riau dan pakai Plat BM
POSBELITUNG.CO - Sebelum kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau Abdul Wahid sudah jadi sorotan.
Dia ditangkap dalam operasi senyap dan dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Senin (3/11/2025).
"Salah satunya [Abdul Wahid]," kata Fitroh kepada wartawan, Senin petang.
Belum diketahui terkait tindak pidana korupsi yang menyeret Wahid.
Kuat dugaan berhubungan dengan kasus yang menjerat pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, ada 10 orang yang diamankan, sebagian besar merupakan penyelenggara negara.
"Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau.
Saat ini atau sampai dengan saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin petang.
"Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara," tambahnya.
Kesepuluh orang yang terjaring OTT KPK tersebut saat ini masih berada di Riau untuk menjalani pemeriksaan awal.
Rencananya, mereka akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selasa (4/11/2025).
"Belum, saat ini masih di lokasi. Jadi rencana tim akan membawa ke gedung KPK Merah Putih, kemungkinan dijadwalkan besok," ucap Budi.
Budi juga menjelaskan soal barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah sejumlah uang, tetapi jumlah pastinya masih belum terungkap.
"Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," lanjutnya.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.
Kontroversi Wahid
Sebelum terjaring OTT KPK, Gubernur Abdul Wahid mengeluarkan kebijakan yang sempat menuai kontroversi.
Yakni, mewajibkan seluruh pelaku usaha menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau, baik milik sendiri maupun melalui pihak ketiga atau vendor.
Hal tersebut, kata Abdul, demi meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, khususnya jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
Aturan tersebut, menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
"Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berpelat BM dan memiliki status pajak yang aktif," tutur Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).
Dia menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut akan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
"Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor akan kami gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Ini manfaatnya akan kembali ke Bapak/Ibu pelaku usaha juga," jelasnya.
Abdul Wahid menyebutkan, jalan dan jembatan yang terawat serta mulus akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efektivitas waktu atas mobilitas serta aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
Dengan demikian, menurutnya, kepatuhan dalam penggunaan kendaraan berpelat BM dan berstatus pajak aktif adalah investasi bagi kelancaran bisnis itu sendiri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau.
SE tersebut, menggarisbawahi pentingnya peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan.
Landasan hukum kewajiban itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam Pergub tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (Nomor Polisi BM).
Aturan itu mewajibkan kendaraan dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari pihak ketiga (vendor).
Kebijakan kendaraan usaha wajib pakai pelat BM ini pun membuat Gubernur Riau Abdul Wahid menuai sejumlah kritikan.
Dalam unggahan video di akun media sosial Instagram miliknya, @wahid_simbar pada 16 September 2025, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terlihat sedang berbincang dengan seorang sopir truk pengangkut kayu.
“Coba lihat ini, ini perusahaan kayu yang berada di Riau, coba lihat platnya… plat mana ini?” ujar Abdul Wahid dalam video tersebut.
Menurutnya, aturan ini tidak hanya soal administrasi, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan infrastruktur di Riau.
Sesuai ketentuan, kalau perusahaan beroperasi di Riau, kendaraan usahanya juga harus terdaftar di Riau.
"Nanti kasih tahu sama bosnya, ganti plat, platnya BM,” tegasnya.
Kebijakan wajib pelat BM untuk kendaraan usaha ini pun membuat Gubernur Riau Abdul Wahid disamakan dengan aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang beberapa waktu lalu menindak kendaraan berpelat Aceh saat melintas di wilayah Sumatera Utara.
Kala itu, kebijakan Bobby menuai kecaman dari masyarakat Aceh lantaran dianggap bisa merusak hubungan baik antara Aceh dan Sumut.
Tak heran, publik kemudian membandingkan dua kebijakan serupa yang kini muncul di dua provinsi berbeda.
(Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian) (Kompas.com) (Tribunnewsmaker.com)
| KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Tersangka Kasus Proyek e-KTP |
|
|---|
| Saut Situmorang Sindir KPK Takut Usut Kasus Korupsi Proyek Whoosh Rp100 Triliun |
|
|---|
| Nasib Harta Sandra Dewi yang Disita Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Terungkap Fakta Terbaru |
|
|---|
| Terungkap Alasan 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi di Sita, Ditemukan Aliran Dana |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.