Sidang Korupsi Timah
Nama Jokowi Kembali Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Timah dengan Terdakwa Harvey Moeis
Nama Presiden Joko Widodo kembali mencuat dalam sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey.
POSBELITUNG.CO - Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat dalam sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/9/2024).
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Harvey Moeis menyoroti pernyataan Presiden Jokowi terkait perintah agar PT Timah mengakomodasi penambang rakyat.
Hal ini disampaikan ketika mereka bertanya kepada saksi, Anggiat Parulian, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, dan Ahmad Tarmizi, karyawan PT Timah Tbk.
Penasihat hukum Harvey Moeis bertanya kepada Anggiat mengenai Peraturan Menteri ESDM tahun 2017 yang mengatur kemitraan penambangan dan apakah Anggiat pernah mendengar berita soal Jokowi yang meminta PT Timah mengakomodasi penambang rakyat. Anggiat mengakui bahwa dirinya pernah membaca berita tersebut.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada Ahmad Tarmizi terkait kunjungan Presiden Jokowi ke Toboali, Bangka Selatan, pada 2016.
Tarmizi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden tersebut benar adanya, dan PT Timah segera mengakomodasi penambang rakyat setelah instruksi tersebut dikeluarkan.
Implementasi dari arahan ini terlihat dalam Peraturan Menteri ESDM tentang kemitraan pertambangan.
Lebih lanjut, dalam sidang terungkap bahwa kebijakan ini berdampak positif pada pengurangan konflik sosial agraria di wilayah Toboali pada tahun 2018-2019.
Hal ini dibenarkan oleh Tarmizi yang menyatakan bahwa kerja sama kemitraan dengan penambang rakyat membantu meredam konflik agraria.
Sebelumnya, nama Jokowi juga disebut dalam sidang terkait kasus yang sama pada 11 September 2024, di mana Kepala Unit Produksi PT Timah, Ali Syamsuri, mengungkapkan bahwa Presiden pernah memberikan instruksi agar masyarakat penambang ilegal dibina dan diakomodasi untuk bermitra dengan PT Timah.
Hal ini dilakukan agar mereka tidak dikejar aparat hukum.
Kasus ini melibatkan terdakwa Harvey Moeis yang didakwa atas pengelolaan dana pengamanan untuk tambang ilegal dan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama besar serta isu krusial terkait tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam industri tambang timah.
Penasihat hukum Harvey Moeis awalnya bertanya kepada Anggiat soal Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kemitraan penambangan.
Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
![]() |
---|
Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
![]() |
---|
ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
![]() |
---|
Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun |
![]() |
---|
Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.