Sidang Korupsi Timah

Breaking news: Bos Timah Aon dan Awi Bersaksi untuk Harvey Moeis, Ungkapkan Sejumlah Pertemuan

Di Hotel Sofia, Aon mengatakan dirinya bertemu dengan Riza Pahlevi Tabrani yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan alias Awi menjadi saksi dalam persidangan korupsi timah, Senin (30/9/2024). Pada sidang tersebut, kedua pengusaha timah Bangka Belitung itu dicecar kesaksiannya tentang Harvey Moeis.

Dalam persidangan itu Aon mengungkapkan dirinya bertemu dengan Harvey Moeis.

Ia menceritakan berkenalan di Bangka kemudian mereka betukar nomor telepon.

"Pak Harvey telepon saya, ketemu di Hotel Sofia, ada pekerjaan dengan PT Timah Tbk," kata Aon.

Di Hotel Sofia, Aon mengatakan dirinya bertemu dengan Riza Pahlevi Tabrani yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.

Ada juga pengusaha lainnya yakni Suwito Gunawan.

Diberitakan sebelumnya Tamron alias Aon, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

Aon dituduh mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan sejumlah perusahaan cangkang atau boneka yang ia bentuk.

Menurut jaksa, keuntungan tersebut disamarkan melalui berbagai kegiatan usaha, termasuk di 18 perusahaan, salah satunya di sektor pengolahan minyak kelapa sawit (CPO). 

"Bahwa terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman Timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima Terdakwa TAMRON alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa dan Perusahaan cangkang atau boneka CV Venus Inti Perkasa yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa dengan total keseluruhnya yaitu sebesar Rp 3.660.991.640.663,67," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Tamron di Pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Keuntungannya itu, menurut jaksa disamarkan dalam bentuk berbagai kegiatan.

Di antaranya, ada kegiatan usaha di 18 perusahaan yang termasuk usaha pengolahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di dalamnya.

Untuk kegiatan pengolahan CPO, jaksa menyebut bahwa Aon mengalirkan hasil korupsi melalui CV Mutiara Arung Samudra terkait Kegiatan Usaha Pengakutan CPO, CV Mutiara Alam Lestari untuk Pabrik CPO, PT Mutiara Hijau Lestari untuk Pabrik CPO, dan PT Mutiara Tani Makmur untuk Pabrik CPO.

"Terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman Timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima Terdakwa TAMRON alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa dan Perusahaan cangkang atau boneka CV Venus Inti Perkasa yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa antaralain dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di 18 perusahaan milik Terdakwa TAMRON alias AON," kata jaksa.

Terkait PT Mutiara Alam Lestari, jaksa menyebut bahwa Aon menyamarkan hasil korupsi dengan membeli tandan buah segar sebanyak Rp 600 juta.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved