Video
Ammar Zoni Protes Dipindah ke Nusakambangan, Klaim Belum Bersalah
Aktor Ammar Zoni menyampaikan protes dalam persidangan terkait pemindahannya dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan.
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni memprotes pemindahannya ke Lapas Nusakambangan, karena merasa kasus yang menjeratnya belum terbukti di persidangan.
- Dirinya khawatir terkait kondisi psikologisnya di Nusakambangan, serta menyebut bahwa pemindahan itu dilakukan setelah kasusnya menjadi viral.
- Jaksa mendakwa Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, dengan barang bukti sabu dan daun kering.
POSBELITUNG.CO – Aktor Ammar Zoni menyampaikan protes dalam persidangan terkait pemindahannya dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan.
Ia menilai langkah tersebut tidak adil, sebab dirinya belum dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang tengah berjalan di pengadilan.
Dalam sidang beragenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), Ammar meminta majelis hakim agar dirinya dikembalikan ke Lapas Salemba atau Cipinang.
Ia membandingkan perlakuan yang diterimanya dengan terdakwa lain yang biasanya baru dipindahkan ke Nusakambangan setelah ada putusan tetap.
Menurut Ammar, peristiwa yang dituduhkan kepadanya sudah terjadi setahun lalu dan ia bahkan telah menerima sanksi berupa isolasi.
Namun, ia menyesalkan pemindahan mendadak ke Nusakambangan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Ketika kejadian ini viral di media, pihak Dirjen langsung membawa saya ke Nusakambangan. Padahal, di sana tahanan berisiko tinggi seperti teroris juga ditempatkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku khawatir kondisi psikologisnya terganggu karena harus berada di lingkungan dengan tingkat keamanan maksimum.
Ammar juga menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari jaringan bandar besar seperti yang dituduhkan, sebab proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan bersalah.
Oleh karena itu, ia memohon agar dipindahkan kembali ke Jakarta untuk mempermudah dirinya menyusun pembelaan pribadi.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Ammar Zoni diduga menjadi pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Jaksa menyebut pada 31 Desember 2024, terdakwa Rivaldi menerima sabu dari Ammar sebanyak 100 gram yang diperoleh dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi.
Selanjutnya, sabu itu diedarkan melalui jaringan tahanan lain seperti Andi, Ardian, dan Asep dengan menggunakan aplikasi komunikasi Zangi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,741 gram serta 42 linting daun kering dengan total 10,694 gram di kamar Ammar Zoni.
| Ariel NOAH Siap Perankan Dilan di Usia 44 Tahun, Awalnya Sempat Ragu |
|
|---|
| Kesalahan Eko Patrio Versi MKD, Tetap Diskors 4 Bulan dari DPR RI |
|
|---|
| Joko Witanto Otak Penipuan Calo Taruna Akpol, 2 Polisi Terlibat |
|
|---|
| Kronologi Guru Tampar Siswa di Subang Jawa Barat, Tantang Orang Tua Lapor Gubernur |
|
|---|
| MKD DPR Bebaskan Sahroni Cs dari Sanksi, Formappi Angkat Suara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.