Video

Ammar Zoni Protes Dipindah ke Nusakambangan, Klaim Belum Bersalah

Aktor Ammar Zoni menyampaikan protes dalam persidangan terkait pemindahannya dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Ammar Zoni bersama para terdakwa lainnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi agar perkara mereka ditinjau kembali oleh pengadilan.

Ringkasan Berita:

Ammar Zoni memprotes pemindahannya ke Lapas Nusakambangan karena menganggap tuduhan terhadapnya dalam kasus narkoba belum terbukti di pengadilan.

Ia meminta agar dikembalikan ke Lapas Salemba atau Cipinang agar bisa mengikuti proses sidang dengan baik.

Ammar menyebut pemindahan itu tidak adil karena ia belum divonis bersalah dan sudah pernah mendapat sanksi isolasi sebelumnya.

Menurutnya, kebijakan memindahkan tahanan ke Nusakambangan hanya pantas untuk narapidana dengan risiko tinggi seperti teroris atau bandar besar.

Ammar mengaku khawatir dengan kondisi psikologisnya selama berada di Nusakambangan dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permintaannya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Jaksa menjelaskan, pada 31 Desember 2024, terdakwa Rivaldi menerima 100 gram sabu dari Ammar Zoni, yang diperoleh dari Andre (DPO).

Narkotika itu kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Rivaldi dan Ammar Zoni, lalu diedarkan bersama tahanan lain melalui aplikasi Zangi.

Penggeledahan di kamar tahanan menemukan barang bukti sabu dan ganja, termasuk 0,741 gram sabu dan 10,694 gram daun kering di kamar Ammar Zoni.

Ammar Zoni dan para terdakwa lain kini didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, namun mereka mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Protes Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ungkap Belum Terbukti Bersalah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved