Video

Roy Suryo akan Diperiksa Kamis Besok, Kuasa Hukum Singgung Silfester dan Firli Bahuri

Menjelang pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka, kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya tetap bersikap tenang

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

“Kami tidak terlalu khawatir. Polda tentu tidak akan memperlihatkan ketidakadilan di hadapan publik dengan memperlakukan klien kami secara berbeda,” ujarnya dalam program Prime Time News di Metro TV, Selasa, 11 November 2025.

Menurutnya, jika Silfester dan Firli bisa tetap bebas meski status hukum mereka jelas, maka aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlakuan serupa kepada Roy Suryo.

Ia menutup dengan pernyataan tegas bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa membedakan posisi, jabatan, atau afiliasi politik.

Ringkasan Berita: 

  1. Roy Suryo ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
  2. Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan pasal berbeda; klaster pertama dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan, sedangkan klaster kedua termasuk Roy Suryo dijerat tambahan pasal manipulasi data elektronik.
  3. Pemeriksaan pertama bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijadwalkan pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
  4. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, memastikan ketiganya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
  5. Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk ketaatan hukum.
  6. Ahmad menilai Polda Metro Jaya tidak menerapkan asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan kasus Roy Suryo.
  7. Ia menyoroti ketidakadilan karena Silfester Matutina, relawan Jokowi yang telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019, belum juga dieksekusi hingga kini.
  8. Ahmad juga menyinggung mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka sejak 2023 namun belum pernah ditahan oleh kepolisian.
  9. Berdasarkan perbandingan itu, Ahmad menilai Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo demi menjaga citra institusi kepolisian.
  10. Ia menegaskan, asas kesetaraan hukum seharusnya membuat Roy Suryo mendapat perlakuan sama seperti Silfester Matutina dan Firli Bahuri yang tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Diperiksa Kamis Besok, Kuasa Hukum Santai, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved