Vonis Kasus Sambo
Kapan dan Dimana Ferdy Sambo Dihukum Mati ? Simak Penjelasan Ini
Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo menjelaskan, pelaksanaan atau eksekusi hukuman mati kepada Ferdy Sambo
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.
Namun Ferdy Sambo, tak ikhlas dihukum mati. Jenderal bintang dua, mantan Kadiv Propam Polri ini tak menduga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menjatuh pidana paling berat, seperti putusan yang dimaksud.
"Pak Ferdy Sambo tadi sudah siap dengan risiko (hukuman) yang paling tinggi, itu yang saya harus sampaikan. Karena dari persidangan Pak Ferdy Sambo juga sependapat sama kami," kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Meski begitu, Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo tidak ikhlas jika harus menerima hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berarti Pak Sambo Ikhlas menerima putusan vonis mati?" tanya wartawan.
"Oh Nggak, nggak," jawab Arman sambil menggelengkan kepala.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.
Sidang Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
PN Jakarta Selatan
advokat
Pembunuhan Brigadir J
Divonis Mati
Hukuman Mati
Dihukum mati
Posbelitung.co
Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
![]() |
---|
Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya |
![]() |
---|
Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.