Vonis Kasus Sambo

Kapan dan Dimana Ferdy Sambo Dihukum Mati ? Simak Penjelasan Ini  

Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo menjelaskan, pelaksanaan atau eksekusi hukuman mati kepada Ferdy Sambo

|
Kompas.com
ILUSTRASI: Ferdy Sambo dan Tali Jerat 

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Kata Pakar, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/14/divonis-hukuman-mati-kapan-ferdy-sambo-dieksekusi-ini-kata-pakar?page=all.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Ferdy Sambo Tidak Ikhlas Dihukum Mati, https://belitung.tribunnews.com/2023/02/13/ferdy-sambo-tidak-ikhlas-dihukum-mati.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved