Vonis Kasus Sambo

Kapan dan Dimana Ferdy Sambo Dihukum Mati ? Simak Penjelasan Ini  

Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo menjelaskan, pelaksanaan atau eksekusi hukuman mati kepada Ferdy Sambo

|
Kompas.com
ILUSTRASI: Ferdy Sambo dan Tali Jerat 

POSBELITUNG.CO -- Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo menjelaskan, pelaksanaan atau eksekusi hukuman mati kepada Ferdy Sambo akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti (Inkracht).    

Artinya eksekusi dilakukan jika putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum terdakwa maupun pihak lawan perkara. 

"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).

Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). 

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan inkracht. 

"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery. 

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang pihak kejaksaan. 

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (Lapas) untuk melakukan eksekusi. 

"Hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas, karena terpidana ada di Lapas," katanya.

"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan Lapas. Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya dieksekusi mati. Waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," ucap  Hery. 

Hery memastikan, setelah putusan Inkracht tidak ada batasan waktu maksimal kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati. 

Seperti dketahui Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved