Vonis Kasus Sambo
Kejujuran Eliezer Bikin Biarawati Ini Takjub hingga Rela Datang ke Pengadilan
Selama di tahanan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat pengawasan dan pelayanan, termasuk menyangkut kebutuhan kerohaniannya.
POSBELITUNG.CO -- Selama di tahanan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat pengawasan dan pelayanan, termasuk menyangkut kebutuhan kerohaniannya dalam hal beribadah.
Di tempat pengasingan itu pula segala keperidaiannya dinilai. "Memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau," ujar Biarawati Sesilia saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Biarawati Sesilia merupakan suster yang biasa menemani Bharada E ibadah selama di dalam tahanan.
Dia memang ditugaskan untuk menemani warga binaan di Polda Metro Jaya hingga Mako Brimob.
Dia pun sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar langsung vonis Eliezer.
Menurutnya, Bharada E merupakan sosok anak yang jujur. "Bharada E karena saya berfikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Alasan saya akhirnya hadir ke sini, karena saya tertarik dengan kejujurannya, iya tertariknya di situ," ujar Sesilia.
Biarawati Sesilia pun menyatakan bahwa kejujuran inilah yang membuatnya takjub dengan Bharada E.
Meskipun, dia mengakui bahwa Eliezer memang bersalah dalam kematian Yosua.
"Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa dengan kejujurannya itulah saya merasa ini suatu yang luar biasa yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," jelasnya.
Karena itu, Biarawati Sesilia menilai bahwa Bharada E dinilai pantas mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini merupakan buah dari kejujurannya selama ini.
"Kalau pendapat saya itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan justice collabolator mengingat dia juga dengan adanya justice collaboratoe makanya kasus ini bisa terbuka untuk seluruh Indonesia dan bahkan dunia. Kemudian Bharada E juga koperatif dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," teganya.
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dijatuhi vonis kurangan penjara selama satu tahun dan enam bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Soal Karier Eliezer
Sementara itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara soal karier Richard Eliezer di institusi Polri.
Poengky meyakini bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pangkat dan peran Richard dalam membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.
Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
![]() |
---|
Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya |
![]() |
---|
Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.