Vonis Kasus Sambo
Kejujuran Eliezer Bikin Biarawati Ini Takjub hingga Rela Datang ke Pengadilan
Selama di tahanan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat pengawasan dan pelayanan, termasuk menyangkut kebutuhan kerohaniannya.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.
Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.
Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas soal Karier Richard Eliezer di Polri: KKEP Pasti Pertimbangkan Pangkat dan Peran Bharada E, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/kompolnas-soal-karier-richard-eliezer-di-polri-kkep-pasti-pertimbangkan-pangkat-dan-peran-bharada-e?page=all.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Biarawati yang Biasa Dampingi Bharada E Ditahanan: Anak Ini Memang Luar Biasa, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/kesaksian-biarawati-yang-biasa-dampingi-bharada-e-ditahanan-anak-ini-memang-luar-biasa.
Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
![]() |
---|
Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya |
![]() |
---|
Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.