Vonis Kasus Sambo

Kejujuran Eliezer Bikin Biarawati Ini Takjub hingga Rela Datang ke Pengadilan

Selama di tahanan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat pengawasan dan pelayanan, termasuk menyangkut kebutuhan kerohaniannya.

YouTube KompasTV
Berencana Menikah, Begini Isi Hati Ling Ling Kekasih Richard Eliezer : Akan Tetap Menunggu 

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)


Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas soal Karier Richard Eliezer di Polri: KKEP Pasti Pertimbangkan Pangkat dan Peran Bharada E, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/kompolnas-soal-karier-richard-eliezer-di-polri-kkep-pasti-pertimbangkan-pangkat-dan-peran-bharada-e?page=all.

Sebagian  Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Biarawati yang Biasa Dampingi Bharada E Ditahanan: Anak Ini Memang Luar Biasa, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/kesaksian-biarawati-yang-biasa-dampingi-bharada-e-ditahanan-anak-ini-memang-luar-biasa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved