Pos Belitung Hari Ini

Santriwati Dibujuk Uang Rp5 Ribu, Guru Ngaji TPA Cabuli 8 Murid Perempuan

Sepanjang konferensi pers, Z yang membelakangi awak media terlihat menunduk lesu dan dikawal ketat dua anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Istimewa
Pos Belitung Hari Ini, Selasa (11/4/2023). 

Untuk menghindari amukan masa, pelaku kemudian diamankan oleh aparat desa dan Bhabinkamtibmas ke kantor desa.

Keesokan harinya, pihak pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas segera membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk ditahan dan dibuatkan laporan polisi (LP).

"Korbannya ada 8 orang anak perempuan yang ratarata masih berumur 12-13tahun," jelasnya.

Uang Rp5 Ribu

Sementara Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menambahkan, pelaku sudah lama berprofesi sebagai guru ngaji.

Namun, aksi bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2021. Di mana saat bulan puasa aksinya justru semakin gencar.

"Peristiwa yang menghebohkan ini sempat mengundang amarah dari masyarakat, terutama orangtua para korban," ucap Wawan.

Ia menyebutkan, pelaku masih memiliki istri dan 3 orang anak. Bahkan secara biologis yang bersangkutan dinyatakan sehat.

"Namun memang ada nafsu yang mau disalurkan," terangnya.

Lanjut Wawan, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya dengan memanggil korban untuk setoran hafalan.

"Kemudian satu per satu di cek hafalannya, dengan dalih agar hafalannya cepat masuk dan lebih lancar, maka korban dicabuli," bebernya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang jajan Rp5.000 sebagai bujuk rayu atau tipu muslihat untuk menutupi perbuatannya.

Wawan menegaskan, terhadap pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Di UU tersebut dijelaskan bahwa apabila aksi pencabulan dilakukan oleh orangtua, wali, orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari pasal 82 tadi," imbuhnya.

Sosok Disegani Sosok Disegani

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved