Kasus Pembunuhan Hafiza
Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan
Edi Purwanto mengatakan jika tuntutan dari JPU tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya.
|
Editor:
Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Suasana sebelum sidang tuntutan terhadap pelaku anak AC alias I (17), pembunuh Hafiza (8), dimulai di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut Jan mengungkapkan mengapa pembunuhan berencana, karena dari fakta-fakta persidang agenda keterangan saksi-saksi dan pelaku anak sendiri dinyatakan terbukti sudah berencana.
"Memang dia (pelaku anak-red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini," ujarnya.
Setelah pembacaan surat tuntutan oleh JPU, penasihat hukum (PH) pelaku anak AC ingin melakukan pembelaan pada agenda sidang putusan berikutnya.
"Belum putusan, kita masih proses pembacaan surat tuntutan, tadi juga ada pleidoi penasihat hukum dari anak tersebut. Jadi rencananya hari Jumat agenda pembacaan putusan," ucapnya.
(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho)
Tags
Hafiza
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Babar
perkebunan sawit
Bangka Barat
pelaku
Posbelitung.co
Pengadilan Negeri Mentok
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Hafiza
| Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi |
|
|---|
| Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejari Bangka Barat Beberkan Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.