Kasus Pembunuhan Hafiza

Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan

Edi Purwanto mengatakan jika tuntutan dari JPU tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya.

|
Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Suasana sebelum sidang tuntutan terhadap pelaku anak AC alias I (17), pembunuh Hafiza (8), dimulai di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023). 

Lebih lanjut Jan mengungkapkan mengapa pembunuhan berencana, karena dari fakta-fakta persidang agenda keterangan saksi-saksi dan pelaku anak sendiri dinyatakan terbukti sudah berencana.

"Memang dia (pelaku anak-red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini," ujarnya.

Setelah pembacaan surat tuntutan oleh JPU, penasihat hukum (PH) pelaku anak AC ingin melakukan pembelaan pada agenda sidang putusan berikutnya.

"Belum putusan, kita masih proses pembacaan surat tuntutan, tadi juga ada pleidoi penasihat hukum dari anak tersebut. Jadi rencananya hari Jumat agenda pembacaan putusan," ucapnya.

(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved