Berita Kriminal

Duh Banyaknya Duit Kapolres Bangka Tengah, Hilang Rp850 Juta Dicuri Ajudan Sendiri

Duh Banyaknya, Duit Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, Rp850 Juta disimpan di rumah dinas, malah ciucuri ajudan

bangka pos
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono 

POSBELITUNG.CO -- Entah apa yang ada di benak oknum polisi berinisial G dan S, status ajudan Kapolres Bangka Tengah (Bateng) AKBP Dwi Budi Murtiono. Mungkin dia khilaf saat melihat uang ratusan juta milik Kapolres di depan mata.

Uang itu pun mereka embat tanpa pikir panjang lagi.

"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, Jumat (14/4/2023).

Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang. Lalu pada 27 Maret, Tersangka S juga melakukan pengambilan uang tersebut.

G dan S yang merupakan ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.

Tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal sebanyak Rp850 juta.

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelas Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah.

Sementara itu insiden memalukan ini baru diklarifikasikan oleh Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, setelah berita kehilangan itu beredar luas dan membuat publik bertanya-tanya tentang peristiwa ini.

Oleh karena itu, pihak kepolisian lalu menyelenggarakan konferensi pers hari ini Jumat (14/4/2023).

Saat konfrensi pers, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono didampingi oleh Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bateng Kompol Ikvanius Hendratmoko.

AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu awalnya baru diketahui pada 3 April 2023 lalu Pukul 17.30 wib di kediaman dinasnya.

Intinya, kasus pencurian terungkap dan kedua tersangka telah ditangkap.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

Ramai Diperbincangkan

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved